Pengedar Ganja Diringkus Polres Tanah Datar

Ilustrasi.(doc.singgalang)

BATUSANGKAR – Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar meringkus dua tersangka pengedar narkoba di Pariangan.

Lima paket ganja disita sebagai barang bukti.

“Penangkapan terduga pengedar narkotika ini berdasarkan informasi masyarakat,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Desneri dan Kasubag Humas AKP Desfiarta kemarin.

Desfiarta menyebut kedua terduga pelaku tersebut adalah RS (22 tahun), seorang petani beralamat di Kecamatan Pariangan Tanah Datar.

Kemudian, UA (28 tahun), seorang buruh yang berdomisili di Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar.

Kasat Resnarkoba AKP Desneri langsung memimpin penangkapan kedua pelaku pada Senin (3/10) sekira pukul 16.30 WIB.

Kedua pelaku saat itu sedang berada di tepi jalan Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan.

Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan lima paket daun Ganja kering di dalam kertas pembungkus nasi.

Selain daun ganja kering, petuas menyita barang bukti lainnya, yakni satu lembar kain panjang dan dua unit gawai.

Desfiarta menyampaikan, saat ini kedua terduga pelaku sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menyebut keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun. (522)