Penerimaan Siswa SD dan SMP Kota Padang Dibuka Pertengahan Juni, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Walikota Padang Fadly Amran

Padang — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padang tahun ajaran 2025/2026 akan resmi dibuka pada pertengahan Juni 2025. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring (online) dan luring (offline), sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal dan Mekanisme SPMB SMP

Untuk tingkat SMP, pendaftaran diawali dengan pra-pendaftaran secara luring khusus bagi calon siswa dari luar Kota Padang, lulusan Paket A, serta lulusan sebelum tahun 2025. Proses pra-pendaftaran dilakukan langsung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang. Calon siswa akan memperoleh akun yang nantinya digunakan untuk pendaftaran daring.

Baca Juga  Cukup ke Agen BRILink, Pekerja Dharmasraya Langsung Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan!

Pendaftaran daring SPMB SMP dilaksanakan pada 19–22 Juni 2025 melalui laman resmi: http://www.psb.diknaspadang.id

Calon siswa wajib memilih satu dari empat jalur pemeringkatan berikut:

Jalur Domisili

Jalur Afirmasi

Jalur Prestasi

Jalur Mutasi

Masing-masing jalur memiliki sistem seleksi dan kriteria kelulusan tersendiri.

Proses verifikasi dan validasi berkas akan berlangsung pada 20–23 Juni 2025, dan pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada 24 Juni 2025.

SPMB Tingkat SD Dimulai 23 Juni

Sementara itu, untuk penerimaan murid baru tingkat SD, pendaftaran akan dibuka pada 23–25 Juni 2025. Proses pendaftaran dilakukan secara luring langsung ke SD Negeri tujuan dengan membawa formulir yang diunduh dari laman yang sama:
http://www.psb.diknaspadang.id

Baca Juga  Bupati JKA Gelar Goro Akbar di Padang Pariaman

Pengumuman hasil seleksi untuk tingkat SD dijadwalkan pada 26 Juni 2025.

SPMB Mengacu pada Juknis Wali Kota

Agar pelaksanaan SPMB SD dan SMP berjalan tertib, adil, dan transparan, Wali Kota Padang telah menetapkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 259 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru, yang ditandatangani pada 6 Mei 2025.

Melalui regulasi ini, Pemerintah Kota Padang memastikan bahwa proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip akuntabilitas. (r)