Padang  

Pendataan Lambat, Alasan Pemko Padang Pemerintah Pusat tak Konsisten

Sekda Padang Amasrul. (ist)

PADANG – Pemerintah Kota Padang akhinya buka-bukaan terkait data penerima bantuan sosial (Bansos) warga terdampak wabah covid-19. Pemko Padang menilai yang membuat pendataan lambat adalah kebijakan pemerintah pusat yang tidak konsisten dan berubah-ubah.

Sekda Kota Padang Amasrul didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Afriadi mengatakan, kebijakan pemerintah pusat terkait kriteria data yang ditetapkan penerima bansos tersebut acap kali berubah.

“Bagaimana kami mengubah data secepat kilat, sementara data harus ril. Sedangkan kebijakannya berubah-ubah, tidak hanya hari,” tegasnya Rabu (29/4).

Dikatakannya, Pemko Padang sebenarnya sudah menuntaskan data tersebut pada pekan lalu. Bahkan sebelum kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditetapkan di Sumbar. Hanya saja data-data tersebut kriterianya berubah tiap sebentar.

Dicontohkannya, pertama kali Pemprov Sumbar meminta data penerima bansos sebanyak 8.049 dikalikan dengan lima jiwa. Maka diperoleh angka 40.245 rumah tangga. Angka ini sudah diserahkan Pemko Padang. Kemudian kebijakan berubah lagi, penerima tidak rumah tangga, tapi kepala keluarga. Akhirnya diubah.

Tidak lama, kemudian ada perubahan lagi dari rumah tangga diawal menerima Rp200 ribu/perbulan/jiwa. Berubah menjadi Rp600/kk/bulan untuk sebanyak 13.415 kk. Maka Pemko Padang harus mencocokan lagi di tingkat RT dan Kelurahan.

“Ini sudah membingungkan,”ujarnya.