Pemko Pariaman  Siapkan Produk Hukum JKK dan JKM bagi Pekerja Rentan

Pemko Pariaman  rapat pembuatan produk hukum terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan,  di Balaikota Rabu malam (29/11).

Pariaman -Pemko Pariaman rapat pembuatan produk hukum terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan, di Balaikota Rabu malam (29/11).

Rapat dipimpin Pj. Wali Kota Pariaman, Roberia, didampingi Kabag Hukum Setdako Indra Syamsu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker), Devi Hastuti dan jajaran.

Ia menjelaskan nantinya Pemko akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait program BPJS khusus bagi pekerja rentan (pekerja non penerima upah). Program ini merupakan program pemberian stimulus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiri atas JKK dan JKM, dan program ini juga sebagai bentuk kita didaerah menjalankan Inpres No.2 Tahun 2021, ungkapnya.

“Dengan adanya produk hukum dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) nantinya, dapat diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga mempunyai kepastian hukum akan pelindungan, rasa aman, dan nyaman bagi Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah, dalam melakukan pekerjaannya, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tutupnya.

Pekerja rentan yang ditanggung antara lain nelayan mandiri, petani mandiri, buruh harian lepas, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri, pedagang kaki lima mandiri, pedagang keliling mandiri, juru parkir, sopir mandiri, pekerja sosial keagamaan mandiri, pekerja sosial masyarakat mandiri, pemulung, tukang becak, tukang ojek dan pekerja bukan penerima upah lainnya.

Sedangkan pekerja rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar memiliki resiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim dan pekerja bukan penerima upah lainnya, yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

Pekerja rentan adalah seluruh Warga Negara Indonesia yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) atau dalam hal ini berusaha sendiri pada usaha-usaha ekonomi sektor informal, sehingga penghasilan yang diterima cenderung fluktuatif dan tidak menentu, sementara golongan pekerja ini belum menjadikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai prioritas utama. (agus)