Hukum  

Pemko Padang Bantu Penyembuhan Trauma Kakak-Adik Korban Perkosaan

Sedangkan kakak sepupu korban ADA berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya masih 16 tahun.

Sementara untuk dua orang lainnya dijadikan sebagai anak saksi lantaran usianya masih 11 dan 10 tahun, mereka dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu.

Menurut Kompol Rico, ada dua pelaku lain yang masih diburu oleh pihak kepolisian dalam kasus perkosaan tersebut, yaitu seorang tetangga dan teman dari paman korban. (*)