Pemko Bukittinggi Sosialisasikan Perda tetang Pengelolaan Pasar Rakyat

BUKITTINGGI – Pemerintah Kota Bukittinggi sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2022, tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Sosialisasi dilaksanakan kepada perwakilan pedagang, di ruang rapat Balai Kota, Kamis, (3/11).

Sekda Kota Bukittinggi, Martias Wanto, menjelaskan, pasar rakyat merupakan fasilitas perdagangan yang dikelola Pemerintah Daerah berupa toko, kios dan lapak, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.

Perda Pasar Rakyat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah sebagai pemilik fasilitas maupun bagi masyarakat sebagai pemakai atau penerima manfaat dari fasilitas.

Ia menambahkan, Perda sudah diantarkan sejak 2019. Pembahasan memang cukup alot hingga tiga tahun, karena banyak tarik ulur poin poin yang masuk dalam perda tersebut. Perda 03 tahun 2022 ini, terdiri dari 46 pasal dan disahkan pada 10 Oktober 2022.

Bagi pemerintah, apa yang dikeluhkan pedagang, tidak akan merugikan pemerintah daerah. Namun, hal itu tidak bisa diakomodir, karena melanggar aturan perundang-undangan yang ada.

Dalam sosialisasi ini, memang lahir diskusi yang alot, khususnya pada pasal 15. Pemko membuka ruang untuk berdiskusi secara lebih lanjut dengan membentuk tim, termasuk menghadirkan pihak pihak yang berkompeten, seminar dan upaya lainnya, agar lahir kesepahaman antara pemkot dan pedagang. (gindo)