Pemkab Tanah Datar Pertanyakan Kewenangan Penyelamatan Danau Singkarak

Richi Aprian

Batusangkar– Pemkab Tanah Datar mempertanyakan kewenangan dalam upaya penyelamatan danau Singkarak. Sebab, Pemkab Tanah Datar ingin dan siap menjadi garda terdepan dalam penyelamatan danau Singkarak sebagai danau prioritas nasional.

“Namun, harus duduk dulu kewenangan penyelamatan penangannya, pusat, provinsi atau kabupaten,” kata Wabup Tanah Datar Richi Aprian.

Wabup mempertanyakan hal ini dalam Rakor percepatan pengendalian indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang Danau Singkarak Kabupaten Tanah Datar, di aula kantor bupati setempat, Senin (15/8).

Rakor dilakukan secara langsung dan secara virtual dihadiri anggota KPK, utusan Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR-BPN, utusan Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Konservasi Kementerian Maritim dan Investasi dan lainnya.

“Permasalahan diatas Danau Singkarak harus duduk dulu. Siapa punya kewenangan apa, siapa punya kewajiban apa. Kita khawatir saat diberikan beban melakukan tindakan, kita tidak punya kewenangan,” tandas Wabup.

Terkait laporan dari Kementerian ATR BPN adanya 149 titik pelanggaran diatas Danau Singkarak di wilayah Tanah Datar, kata Wabup, Pemkab akan menyurati dan memberikan himbauan.

“Terkait dengan pelanggaran ini, kami akan surati dan berikan himbauan kepada masyarakat sehingga harus duduk dengan jelas,” timpalnya.

Menurutnya, Pemkab akan konsisten dalam menegakkan aturan tersebut. Hanya saja belum ada menerbitkan izin untuk pembangunan di sempadan maupun badan air danau Singkarak.

“Pemkab ikut bertanggung jawab disitu, dan sepakat pelanggaran yang dilakukan ditindak. Kita berkomitmen menciptakan kepatuhan, tetapi kewenangan harus jelas. Jangan sampai ada lempar-lempar tanggung jawab,” tegasnya.

Sementara Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara melalui zoom mengatakan Danau Singkarak merupakan salah satu dari 15 danau prioritas nasional yang harus diselamatkan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Saat ini, lanjut Ariodilah, ada sebanyak 149 titik pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak untuk wilayah Tanah Datar dan 122 pelanggaran di wilayah Kabupaten Solok.

“Adapun pelanggaran pemanfaatan ruang diantaranya pendirian warung, rumah makan, rumah perkampungan, tempat wisata, reklamasi danau, toko kasur, dan lainnya,” timpalnya. (ydi)