Pemkab Padang Pariaman Usulkan 17.911,57 Ha LP2B ke Pemprov Sumbar

PARIK MALINTANG – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengusulkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 17.911,57 hektare ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat. Komitmen Pemkab tersebut telah ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B Kabupaten/Kota di auditorium gubernur, Rabu (8/7).

Bupati H. John Kenedy Azis dan Wakil Bupati, Rahmat Hidayat, dengan didampingi Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bidang Tata Ruang, tampak menandatangani langsung berita acara kesepakatan luasan LP2B Kabupaten/Kota tersebut

Dinas Kominfo merilis pengusulan LP2B merupakan bagian dari upaya pengintegrasian kawasan pertanian pangan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai bentuk perlindungan terhadap lahan pertanian produktif agar tetap berfungsi mendukung ketahanan pangan daerah.

Baca Juga  Air Mata Bahagia dari Tengah Sawah

Usulan tersebut mengacu pada Surat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padang Pariaman Nomor 521.4/1066/DistanKP/VII-2026 tanggal 6 Juli 2026 tentang Penetapan Usulan LP2B Kabupaten Padang Pariaman.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah menyampaikan data spasial dalam format shape file (SHP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk selanjutnya diverifikasi oleh tim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Setelah proses verifikasi selesai, hasilnya akan menjadi dasar bagi Bupati Padang Pariaman untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selanjutnya, SK tersebut akan diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah tentang RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Padang Pariaman.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Apresiasi Kepedulian Parantau Padang Pariaman

Melalui penetapan LP2B, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap lahan-lahan pertanian produktif dapat terlindungi dari alih fungsi yang tidak terkendali. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah, menjaga keberlanjutan sektor pertanian, serta memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian yang menjadi penopang perekonomian masyarakat. (drm)