Agam  

Pemkab Agam Kembali Atur Operasional Pasar Rakyat Atasi Penyebaran Covid 19

Pasar tradisional di Agam. (ist)

LUBUK BASUNG – Bupati Agam, Dr. Indra Catri kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan operasional pasar rakyat. SE tersebut diterbitkan mengingat terus meningkatnya warga Kabupaten Agam yang terinfeksi Covid-19 dari hari ke hari.

Kepala Bidang Pasar Disperindagkop UMKM Agam, Riza Oktafiandi, Kamis (10/9), menjelaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena khawatir pasar menjadi cluster baru bagi penyebaran Covid-19

“Surat Edaran nomor 1170/Perindagkopumkm/P.1/IX-2020 diterbitkan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan Pasar Rakyat, “katanya.

Melalui edaran tersebut diharapkan adanya peningkatan kewaspadaan masyarakat di areal pasar.
Melalui SE itu, Camat, wali nagari dan pengurus lasar se Kabupaten Agam diinstruksikan untuk mengurai kerumunan di pasar rakyat dengan cara meniadakan hari pasar mingguan.

“Untuk sementara waktu, pelaksanaan pasar mingguan atau hari pekan ditiadakan dan melaksanakan operasional pasar secara harian,”katanya. Hal itu guna untuk mengurai kerumunan masyarakat di pasar.

Pengurus pasar, pedagang dan pembeli diminta untuk meningkatkan kebersihan pasar.

Selanjutnya pengurus pasar harus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di areal pasar dengan menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun atau handsanitizer.

Kemudian kepada pedagang dan pembeli diharapkan menggunakan pelindung diri minimal menggunakan masker dan sarung tangan saat beraktivitas di pasar.

Selain memperketat protokol kesehatan Covid-19, SE tersebut juga menginstruksikan pendirian pos pemantauan untuk pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan terkait penanganan dan pencegahan Covid-19.

“Selain itu juga diinstruksikan untuk menyediakan imbauan tentang kesehatan dan berani bersih lawan Covid-19 di Areal Pasar Rakyat,” katanya.

Pengelola pasar diminta untuk melaporkan pelaksanaan penanganan Covid-19 di pasar rakyat satu kali seminggu kepada Bupati Agam melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM Agam.
“Aturan ini berlaku hingga kondisi pandemi Covid-19 sudah kembali membaik,”katanya. (mursyidi)