Pemerintah Tetapkan 21 Warisan Budaya Takbenda dari Sumbar

Pembacaan pengumuman WBTb Indonesia tahun 2023 oleh Ketua Tim Ahli WBTbI 2023 Dr. Gabriel Roosmargo Lono Lastori Simatupang, MA disaksikan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Hilmar Farid, Kamis malam (30/8), di Hotel Millenium Jakarta.(Ist)

PADANG – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menetapkan 21 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2023 dari Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (1/9).

“Alhamdulillah, 21 Karya Budaya dari Provinsi Sumatera Barat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2023. Ditetapkan di Jakarta, 31 Agustus 2023. Sebelumnya sudah 75 ditetapkan,“ ungkap Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Syaifullah melalui Kepala Bidang (Kabid) Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau, Aprimas, Kamis (31/8).

Pembacaan hasil sidang penetapan WBTbI oleh Ketua Tim Ahli WBTbI 2023 Dr. Gabriel Roosmargo Lono Lastori Simatupang, MA. Pengumuman hasil Sidang WBTbI tahun 2023 tersebut juga dihadiri Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Hilmar Farid.

Penetapan 21 WBTbI dari Sumbar itu setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar mengikuti sidang di Jakarta sejak tanggal 28 Agustus 2023 di Hotel Millenium Jakarta.

Sebelum sampai pada tahap sidang penetapan, ada beberapa tahapan (proses) yang diikuti yang diawali dengan rapat koordinasi yang melibatkan 19 Kabupaten/Kota di Sumbar, dengan membawa data masing-masing karya budaya yang akan diusulkan.

Tahun ini sidang penetapan dilaksanakan secara langsung ke Jakarta. Untuk proses pengusulan dilakukan secara online dengan pengisian borang (format pengusulan) dari Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek) RI.

Sebanyak 21 usulan WBTb tersebut tersebar pada 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumbar dengan mengacu kepada empat domain (adat istiada masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan, kemahiran dan kerajinan tradisional, seni pertunjukan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta).

Karya budaya tersebut sebagai berikut, Basidakah Limau Kinari (Kabupaten Solok), Batagak Pangulu (Kota Payakumbuh), Bungo Lado (Kabupaten Padang Pariaman), Maanta Juadah (Kabupaten Padang Pariaman), Pangurei (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Panunggru Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Pasipiat Sot Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Serak Gulo (Kota Padang), Randang Lokan (Kabupaten Pesisir Selatan).

Selain itu, Anyaman Mansiang (Kabupaten Lima Puluh Kota), Opa Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Sulaman Nareh (Kota Pariaman), Talempong Batuang (Kota Sawahlunto), Mone Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Sampelong (Kabupaten Limapuluh Kota), Si Tupai Janjang (Kabupaten Agam), Silek Pingian (Kabupaten Dharmasraya), Tari Podang Payakumbuh (Kota Payakumbuh) , Turuk Laggai Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Mauluk Nabi (Kabupaten Padang Pariaman), Gajeumuk Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai).

Pada tahun ini, usulan yang terbanyak dari Kabupaten Kepulauan Mentawai, yakni 7 usulan WBTb. Antara lain, Turuk Laggai, Pangurei, Panunggru, Opa Mentawai, Pasipiat Sot, Mone Mentawai, Gajeumak Mentawai).

Kemudian dari Kabupaten Padang Pariaman dengan 3 usulan, yakni Bungo Lado, Mauluk Nabi, Maanta Juadah. Sementara, Kota Payakumbuh ada 2 usulan, yakni Tari Podang dan Batagak Pangulu, dan Kabupaten Limapuluh Kota dengan 2 usulan (Anyaman Mansiang dan Sampelong).

Sedangkan masing-masing kabupaten/kota yang lainnya ada satu usulan. Yang menariknya, walaupun ada satu usulan, tapi tetap optimis dan bersemangat untuk memberikan dukungan, seperti Karya Budaya Tupai Janjang, dari Kabupaten Agam, saat sidang penetapan secara langsung hadir Bupati Agam dan Wali Nagari Tigo Koto Silungkag, Kecamatan Palembayan.(lek)