Pelaku Pencabulan Ditangkap Polresta Bukittinggi

BUKITTINGI – Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria paruh baya yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di salah satu daerah di Kabupaten Agam.

Modusnya dengan meminjamkan telepon genggam.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, Senin (30/1) mengatakan penangkapan diawali dengan adanya laporan keluarga korban di Polsek Ampek Angkek, karena tidak menerima anaknya dilecehkan saat berada di sebuah tempat pangkas rambut.

“Keluarga korban memberi pengaduan begitu anaknya laki-laki berusia 15 tahun bercerita setelah dilecehkan,” katanya.

Baca Juga  Sinergi Membangun Negeri: BRI Perkuat Kapasitas Jurnalis Sumbar dan Guyur CSR Rp4 Miliar untuk Pemulihan Bencana

Petugas Polsek Ampek Angkek dan Polresta Bukittinggi kemudian menangkap pelaku di daerah Ampek Angkek.

Kasat Reskrim mengungkap adanya kemungkinan tambahan korban lain dari keterangan yang didalami ke pelaku.

“Pelaku berinisial IG (47), dari keterangannya sementara diperkirakan masih ada dua lagi korban lagi. Kami dalami ini,” katanya.

Ia mengatakan dari pengakuan korban, pelecehan dilakukan dengan cara membujuk korban meminjamkan telepon genggam milik pelaku.

“Kami amankan satu unit handphone merek sebagai alat yang digunakan untuk merayu korban itu,” ujarnya.

Baca Juga  Berkat Pasar Modal Indonesia Pembangunan Berkelanjutan Terwujud Sempurna

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara. (ant)