Pelaku Pencabulan Ditangkap di Kampar

Ilustrasi

PEKANBARU – SZH (37) diringkus aparat kepolisian setelah mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial N (7) di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kampar, Riau pada Rabu (7/12).

Kepala Unit Reskrim Polsek Tapung Iptu Hendra Gunawan, Selasa (13/12) menjelaskan peristiwa bejat tersebut diketahui setelah salah seorang saksi melaporkan ke orangtua korban bahwa anaknya telah dicabuli oleh SZH.

Korban kemudian mengaku awalnya pelaku mengajaknya membeli es krim menggunakan sepeda motor.

Namun saat itu, ia justru dibawa ke suatu pondok yang berada di hutan karet.

Di sana pelaku berusaha menyetubuhi korban, namun lantaran korban berteriak, SZH mengurungkan niatnya.

Tersangka kemudian membawanya kembali pulang, namun di tengah jalan tersangka kembali mencoba mencabuli korban.

“Pelaku ini mengancam korban tak memberitahu hal tersebut kepada orangtuanya. Kalau diberitahukan, korban akan dibawa lebih jauh lagi. Pelaku juga memberikan uang Rp5 ribu untuk tutup mulut,” jelasnya.

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung.

Tak perlu waktu lama, pelaku segera dibekuk dan mengakuinya perbuatan bejatnya.

“Saat ini keadaan korban masih trauma. Melihat pelaku saja, dia menjerit ketakutan,” lanjutnya.

Pelaku telah dalam penahanan Polsek Tapung. Akibat perbuatannya, SZH dijerat pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (411)