Pelaku Judi Togel Ditangkap di Warung

PARIK MALINTANG – Polsek Sungai Geringging menangkap salah seorang diduga pelaku permainan judi online jenis Togel, J, 35, di salah satu warung di Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman, .

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasi Humas Polres Pariaman AKP Syafruddin menerangkan berdasarkan laporan yang diterima dari Kapolsek Sungai Geringging, Iptu. Bambang Adrian dengan sejumlah personel berhasil menangkap J, di salah satu warung.

Penangkapan terhadap J dilakukan Jumat (12/8) sekira pukul 17.00 WIB. Di warung dimaksud, Polsek Sungai Geringging menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk mengadakan permainan judi online jenis togel.

Kemudian polisi menginterogasi pelaku J.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu buah tas hitam warna hitam dengan merk Fordani. Uang tunai sebesar Rp2.196.000. Dua buah HP yakni merk VIVO Y12 warna hitam dan HP merk OPPO A 3 s warna biru. satu lebar kartu ATM BRI dan satu lembar kertas ukuran kecil berisikan pesanan angka togel. (agus)