Pelaku Jambret di Payakumbuh Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Orang Tua

PAYAKUMBUH – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan, pada Sabtu (15/11) sekitar pukul 06.00 WIB.

Pelaku berinisial AR (44), warga Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Jorong Koto Baru Salo, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Putra Siregar membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka AR merupakan pelaku jambret yang terjadi di Jalan Raya Bypass, Kecamatan Kubu Gadang, Payakumbuh Barat, pada 8 November 2025,” ujar Iptu Andrio.

Dalam aksinya, AR merampas satu unit handphone milik korban ketika korban melintas dengan sepeda motor di lokasi kejadian.

Aksi cepat itu membuat korban kehilangan barang berharga tanpa sempat melakukan perlawanan.

Baca Juga  Elzadaswarman Dampingi TSR Provinsi Sumbar Kunjungan Masjid Baitul Inabah

Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan istri pelaku di Nagari Kubang Putih, Sungai Puar, Kabupaten Agam.

Tim kemudian mengikuti gerak-gerik istri AR hingga menuju rumah mereka di Kelurahan Ampang Gadang, Kecamatan IV Angkek, Kota Bukittinggi.

Dengan dukungan Tim Opsnal Polresta Bukittinggi, polisi mengepung rumah tersebut sekitar pukul 03.00 WIB. Namun AR tidak ditemukan.

Titik terang muncul ketika polisi menemukan satu unit handphone Redmi 10 yang dipegang oleh istri pelaku. Di dalam ponsel itu terdapat dua kartu SIM milik korban, yaitu kartu Exis dan Telkomsel.

Saat diinterogasi, istri AR mengaku bahwa SIM card tersebut diberikan oleh suaminya.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi mengetahui keberadaan AR yang ternyata berlindung di rumah orang tuanya.

Baca Juga  Sempat Kabur, Dua Jambret Dipermak Warga

Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 06.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga menyebut bahwa aksinya dilakukan bersama seorang rekannya berinisial JN, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AR mengaku telah menjual handphone milik korban seharga Rp1.000.000, dan seluruh uang hasil kejahatan telah habis dipakai untuk kebutuhan pribadi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Mio G, 2 kartu SIM (Exis dan Telkomsel), 1 unit handphone Redmi 10 dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya

Saat ini, AR telah ditahan di Mapolres Payakumbuh dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Sementara itu, polisi terus memburu rekan pelaku, JN, yang masih melarikan diri,” pungkasnya.(*)