Padang  

Pelaku Curanmor Gasak Sepeda Motor di Parkiran Hotel

Tersangka curanmor ditangkap. (ist)

PADANG – Diduga menggasak sepeda motor di parkiran hotel di Jalan Pasa Baru IV, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Armin (32) dibekuk polisi di sekitar SPBU Lolong, Senin (27/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan warga Dusun Tengah Timur,Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai ini, Tim Klewang Polresta Padang menyita uang Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan sepeda motor hasil curian.

Aksi pelau sempat diketahuikorban dan telah meneriakinya maling. Namun, korban yang kalah cepat dengan pelaku harus merelakan sepeda motornya di bawa kabur dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, aksi nekat yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada hari Minggu (26/6) sekitar pukul 01.30 WIB. Dijelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang duduk di kamar hotel bersama istrinya. Di saat itu, istri korban melihat tangan seseorang dari jendela yang mengambil sesuatu di atas meja.

Merasa curiga, keduanya langsung lari keluar hotel dan melihat ke arah parkiran hotel. Saat itu korban melihat pelaku sedang menghidupkan sepada motor milik korban dan langsung berteriak sambil mengatakan maling. Selanjutnya, pelaku langsung kabur dengan sepeda motor korban. Korban sempat melakukan pengejaran, namun karena kalah cepat, pelaku berhasil kabur. Mendapati hal tersebut, korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian.

“Berdasarkan laporan pengaduan tentang kejadian tersebut, selanjutnya tim Klewang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan di dapat dari informasi masyarakat bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut sedang berada di SPBU Lolong,” kata Dedy.

Mendapat informasi tersebut, tim Klewang langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melihat pelaku sedang duduk di pinggir jalan, kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Padang. “Sesampai di Polresta Padang, pelaku langsung di interograsi dan mengakui perbuatannya. Dari keterangan pelaku, sepeda motor tersebut sudah di jual pelaku kepada orang di daerah Mentawai seharga Rp4 juta. Kemudian dari keterangan pelaku, uang tersebut sudah dibelanjakanya sebanyak Rp2,5 juta. Sisanya berhasil diamankan sebagai barang bukti hasil kejahatan,” pungkas Dedy. (406)