Pelaku Curanmor Diringkus Polres Pasaman Barat

Tersangka curanmor dibekuk polisi. (ist)

SIMPANG AMPEK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat kembali berhasil meringkus seorang lelaki berinisial HD (35) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan motor (curanmor).

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Khaerin berhasil menangkap pelaku curanmor di Gang Lapangan Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kamis (29/06/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/VI/2023/SPKT/Polsek GT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, tanggal 21 Juni 2023 terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas mencari informasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tindak pidana curanmor tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

AKP Fahrel Haris menerangkan, setelah melakukan penyelidikan perkara curanmor yang terjadi pada Rabu (21/06/2023) sekitar pukul 01.00 Wib, bertempat di counter handphone milik saudara Ifni yang beralamat di Simpang Tiga Alin Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Selanjutnya pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa, ada seseorang yang hendak menjual sepeda motor Merk Yamaha Mio yang dicurigai motor hasil curian.

“Dari informasi tersebut petugas langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian setelah bertemu dengan sipenjual (pelaku HD), petugas melihat ciri dan jenis sepeda motor yang sama, sesuai dengan laporan Polisi,” terangnya

Dijelaskan, berdasarkan bukti pemulaan yang cukup, petugas langsung meringkus pelaku HD yang hendak menjual sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna putih dengan Nomor Polisi BA 4221 SH kepada petugas yang berpura-pura sebagai pembeli.

Dari hasil introgasi petugas terhadap pelaku HD, dirinya melakukan pencurian tersebut bersama temannya berinisial RA (25), yang beralamat di Sungai Aur Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur. Selanjutnya, petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku RA.

“Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa Yamaha Mio M3 putih BA 4221 SH,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. (rl)