Payakumbuh Fashion Show Muslimah Resmi Digelar

Riza Falepi

PAYAKUMBUH-Acara kegiatan Payakumbuh Fashion Show Muslimah yang digelar dinas pariwisata provinsi Sumatera Barat, dengan gagasan pokok pikiran anggota DPRD Sumbar Nurkhalis Dt Bijo Dirajo dilaksanakan di Kota Payakumbuh.

Kegiatan yang bertajuk Fashion Show Pakaian Muslim Luak 50 itu, sukses digelar sesuai protokol kesehatan. Di mana kegiatan yang dilaksanakan sudah ada izin Satgas Covid-19, walikota Payakumbuh dan kapolres Payakumbuh.

Anggota DPRD Provinsi Sumbar H. Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo, kepada wartawan, Senin (24/5), mengatakan, kegiatan dilaksanakan oleh dinas pariwisata provinsi Sumbar dalam jadwal sebelumnya yang telah disusun panitia pelaksana melalui EO yang ditunjuk memang sedikit mengalami perubahan.

Awalnya akan dilaksanakan di GOR M. Yamin, kemudian beralih ke GOR Serbaguna Sawah Padang.

“Lokasi sebelumnya di Kubu Gadang atau GOR M. Yamin masuk zona oranye. Jadi kegiatan ini tidak diizinkan oleh perangkat kelurahan setempat dan walikota Payakumbuh untuk digelar di sana. Tim panitia kegiatan mengambil inisiatif untuk mengalihkan kegiatan di Gedung Serbaguna, Kelurahan Sawah Padang yang berada dalam zona kuning. Sehingga kita juga telah mendapatkan izin dari Satgas Covid-19, walikota Payakumbuh dan kapolres, untuk melaksanakan kegiatan ditempat itu. Hal itu dilakukan sekaligus untuk meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, kagiatan ini sebenarnya sempat tertunda beberapa kali, disebabksn oleh wabah covid yang ada masih tetap tinggi. Namun, setelah dapat izin dari pemerintah setempat untuk mengadakan iven ini, baru dilaksanakan di GOR Serbaguna Sawah Padang, dengan mengacu kepada protokol kesehatan yang ketat.

“Kita menggelar kegiatan ini juga dalam rangka promosi daerah dan memang ini dana aspirasinya. Dimana masyarakat yang mengusulkan dalam rangka mempromosikan daerah serta dalam meningkatkan ekonomi dalam masa pandemi Covid-19 ini,” tambahnya.

Sementara itu, Walikota Payakumbuh Riza Falepi yang dihubungi terpisah, menyebutkan, kegiatan tersebut memang sengaja dialihkan dengan memilih daerah yang berada pada zona kuning. Dan panitia kegiatan juga sudah sesuai aturan Mendagri, dengan menggelar kegiatan pada zona kuning. Dan bila menggelar kegiatan di zona orange, maka boleh digelar dengan jumlah person adalah 25 persen dari kapasitas tempat dan harus memperhatikan protokol kesehatan.

“Terkait acara dipindahkan dari semula di GOR M. Yamin ke gedung Serbaguna, Kelurahan Sawah Padang Aur Kuning, pemindahan itu adalah urusan panitia, mereka menyesuaikan dengan kondisi lapangan,” ucap Riza. 207