Pariaman Boleh Laksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan

Pemko Pariaman lakukan rapat perihal persiapan Shalat Ied karena dalam status zona kuning Covid-19. (ist)

Pariaman – Kota Pariaman berada di zona kuning pandemi Covid-19. Berdasarkan SE Mendagri dan Surat Kapolri, daerah zona kuning boleh melaksanakan shalat hari raya Idul Fitri 1442 H atau 2021 di masjid atau lapangan.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Pariaman melakukan rapat persiapan takbiran dan shalat Idul Fitri 2021/1442 H di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Kamis (6/5). Rapat ini dipimpin Asisten I Sekdako, Yaminurizal dihadiri pihak Polres, Kodim 0308/ Pariaman hingga MUI Kota Pariaman.

“Pemko Pariaman perlu melakukan persiapan dalam pelaksanaan takbiran dan shalat Ied ini. Untuk tempat yang dikoordinir oleh Pemko Pariaman, tempat pelaksanaan takbiran dilaksanakan di lobi Balaikota Pariaman dengan jumlah terbatas. Sedangkan shalat Ied akan dilaksanakan di Halaman Balaikota Pariaman dengan protokol kesehatan ketat,” kata Yaminurizal.

Meski sejauh ini boleh melaksanakan Shalat Ied, bila status Kota Pariaman berubah menjadi zona orange atau bahkan merah maka pelaksanaan takbiran dan Shalat Ied di Kota Pariaman ditiadakan.

“Untuk itu, diharapakan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada, agar perkembangan Covid-19 di Kota Pariaman tidak meningkat,” pungkasnya. (Agus)