PABPDSI Datangi DPRD Sumbar, Ini yang Dibahas

PADANG – Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Sumbar meminta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang saat ini tengah proses direvisi diubah menjadi Undang-Undang tentang Pemerintahan Desa.

Hal ini diungkapkan oleh pengurus daerah PABPDSI se- Sumatera Barat saat hearing dengan pimpinan DPRD Sumbar, Rabu (15/2), di Ruang Rapat Khusus I DPRD Sumbar.

Kedatangan pengurus daerah PABPDSI se- Sumatera Barat ke DPRD diterima oleh Wakil Ketua DPrD Sumbar, Suwirpen Suib, didampingi Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis.

Ketua PABPDSI Sumbar, Ezi Fitriana mengatakan, Pengurus PABPDSI se- Indonesia meminta Undang-Undang tentang Desa, diubah menjadi Undang-Undang tentang Pemerintahan Desa agar adanya penguataan kelembagaan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi dari masyarakat desa.

“Sejauh ini BPD sebagai representasi dari masyarakat desa masih berfungsi sebagai pelaksana fungsi pemerintah, bukan sebagai pemerintahan itu sendiri. Jadi kita ingin memberi masukan di sini, ada penegasan fungsi BPD itu sebagai pemerintahan desa,” ujar Ezi Fitriana.

Selain memberikan masukan agar BPD dalam Undang-Undang Desa ditegaskan sebagai pemerintahan desa, PABPDSI juga memberi masukan agar dalam regulasi yang disusun pusat ada perubahan nama terhadap BPD, menjadi DPR Desa.

Hal ini karena BPD adalah perwakilan wilayah atau perwakilan perempuan yang dipilih secara langsung, dan diatur dalam Permendagri 110.

“Jadi sejatinya BPD ini adalah sebagai DPRD sebenarnya. Akan tetapi dibuat seperti kondisinya tidak kuat, sehingga hanya difungsikan sebagai badan permusyawaratan dalam pelaksanaan musyawarah desa,” ulasnya.

Terkait hak-hak keuangan, sambung Ezi, ini juga masih menjadi PR besar untuk BPD secara nasional, karena memang belum diatur secara tegas.

Sesuai amanat Undanng-undang pemberian hak-hak keuangan BPD ini dibebaskan kepada kebijakan pemerintah kabupaten/kota.

Hal ini juga membuat terjadi perbedaan hak keuangan yang diterima unsur BPD sebagai penyelenggara pemerintah desa.

Ia berharap, ke depan masalah hak keuangan ini bisa diatur secara tegas dalam regulasi yang disusun pemerintah.