OPD Pariaman Diingatkan Bekerja Sesuai Aturan Hukum

PARIAMAN – Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin, secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) Tugas dan Fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. FGD ini terlaksana atas kerjasama Pemerintah Kota Pariaman dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, di Aula Balaikota Pariaman Senin (12/6).

Mardison menyampaikan setiap pekerjaan yang dilakukan tentu saja butuh perencanaan yang matang dan jelas sehingga pembangunan di Kota Pariaman bisa berjalan dengan lancar, mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Kota hingga tingkat forum yang lebih tinggi.

“Tapi ada yang harus diingat setiap kegiatan yang dilakukan tentu saja selalu berada dibawah pengawasan hukum, jika ada kesalahan atau kecurangan dalam melakukan kegiatan tersebut otomatis akan langsung berurusan dengan hukum, untuk itu saya minta setiap OPD bekerjalah sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan”, ingat Mardison.

Dijelaskannya bahwa Kejaksaan bukan hanya melaksanakan kewenangan penyidikan atau melakukan penuntutan tindak pidana di pengadilan, akan tetapi juga memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dalam kesempatan itu Mardison Mahyuddin juga sampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kajari Pariaman Bagus Priyonggo dan seluruh jajaran atas kerjasamanya sebagai narasumber tunggal dalam FGD ini.

Sementara itu, Kejari Pariaman Bagus Priyonggo menerangkan bahwa tidak semua kegiatan tersebut ada aturan hukumnya, tapi agar program kegiatan pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik, dengan aman, dengan lancar, dan tidak menyalahi aturan, maka tindakan tepat atau tidaknya kegiatan yang dilakukan itu bisa diukur dengan dua aturan yaitu, pertama otorisasi (bahwa pejabat itu harus berwenang), dan kedua mekanisme (kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan).

Terkait dengan pertimbangan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (datun) ada tiga tindakan yang dapat diberikan kejaksaan yaitu, pendapat hukum (legal opinion) yang diberikan terhadap suatu kegiatan yang akan dilakukan, kedua pendampingan hukum (legal assistance) yang diberikan terhadap suatu kegiatan yang sedang berlangsung, dan audit hukum (legal audit) diberikan terhadap suatu kegiatan yang telah dilakukan.. (agus)