Nunggak Pajak? Yuk Manfaatkan Program Lima Untung dari Pemprov Sumbar

PADANG-Guna meringankan beban masyarakat membayar pajak pascapandemi Covid-19 dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menghadirkan Program 5 Untung.

Melalui program ini, Pemprov Sumbar memberikan keringanan membayar pajak kendaraan bermotor. Di antaranya diskon pajak dan pemutihan bagi pajak menunggak.

“Kita memberlakukan keringanan pajak kendaraan bermotor, untuk bagi masyarakat. Bagi masyarakat hendaknya dapat memanfaatkan kesempatan ini,”sebut Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi, Selasa (13/9).

Dikatakannya ada lima keringanan yang diberikan untuk pajak kendaraan bermotor di Sumbar. Pertama memberikan diskon pajak.

Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen.

Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen.

Untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen.

Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 20 persen.

“Diskon ini cukup besar, jika ada sekarang membayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 persen. Angka ini untuk pajak kendaraan mahal, seperti pajak Rp5 juta, maka dapat diskon Rp500 ribu,”sebutnya mencontohkan.

Keringanan kedua, yakni bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak.

Jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda. Untuk pajak menunggak di atas tiga tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa denda. Satu tahun pajak tertunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan.

“Jadi untuk mati pajak di atas tiga tahun, cukup bayar dua tahun saja, dengan rincian satu tahun pajak tertunggak ditambah satu tahun pajak tahun berjalan,” kata Maswar Dedi menambahkan.