Notaire Series INI Sumbar, Antara Perjanjian Internasional dan Hukum Kenotariatan

Pelaksanaan Notaire Series keempat 2021 Pengwil INI Sumbar di Zuri Hotel Management Premiere Hotel Padang(6/11).

PADANG – Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) kembali menggelar seminar Notaire Series yang ke 4 pada, Sabtu (6/11/2021) di Zuri Hotel Management Premiere Hotel Padang.

Kali ini, seminar mengangkat tema Perjanjian Internasional dalam Rangka Hukum Kenotariatan di Indonesia. Kemudian, Hak Previlage Notaris dalam UUJN dan Perlindungan Anggota Organisasi.

Ketua Pengwil INI Sumbar, Muhammad Ishaq, mengatakan seminar ini adalah kali keempat Notaire Series digelar Pengwil INI Sumbar pada 2021. Notaire Series merupakan program Pengwil INI Sumbar menghadirkan ruang diskusi dan seminar bagi notaris dan calon notaris.

Rencananya, Pengwil INI Sumbar menggelar kegiatan itu 7 kali dalam setahun. Namun, karena pandemi covid-19, agenda tersebut tidak terlaksana semuanya.

Diharapkan Notaire Series menjadi agenda rutin, bagi notaris dan calon notaris menambah keilmuan, baik praktik maupun akademik.

“Ini tidak hanya menjadi sarana menambah kemampuan, kualitas keilmuan kita sebagai notaris. Namun juga menjadi ajang silaturahmi,”sebutnya.

Notaire Series tersebut menghadirkan narasumber Tri Firdaus Akharsyah,SH.MH, selaku Sekretaris Umum Pengurus Pusat INI, Dr. Agung Irianto SH, SpN, MH selaku Kepala Bidang Perlindungan Hukum PP INI. Kemudian juga ada Dr. Sukanda Husin, Dosen Fakultas Hukum Unand.

Sementara selaku moderator ada Dr. Beatrix Benni Sekretaris Pengwil INI Sumbar dan Sriwijiastuti Ketua Pengda INI Kabupaten Dharmasaraya.

“Kita sengaja mengangkat tema ini guna menghadirkan perbandingan perberlakukan kewenangan notaris secara glogal. Kita memiliki perbedaan yang jauh kewenangan notaris dengan nagara yang menerapkan hukum anglo saxson,”ujarnya.

Selain itu katanya, sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, perlu adanya peningkatan kapasitas notaris dalam perjanjian internasional.

Sementara terkait dengan previlage notaris dalam UUJN adalah, terkait dengan hak dan kewajiban notaris yang diatur dalam Undang-undang. Bagaimana, notaris memahami haknya yang sudah diatur oleh UU.

“Dengan kegiatan ini, kita berharap selalu ada penambahan ilmu baru, materi baru bagi notaris dan calon notaris,”pungkas.

Disebutkannya, kegiatan tersebut tetap menjalakan protokol kesehatan covid-19. (yose)