Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari Kurai Limo Jorong Juga Tolak Pembangunan Awning

Demo penolakan pembangunan Awning. (ist)

BUKITTINGGI – Pembangunan awning di Jalan Minangkabau oleh Pemerintah Kota Bukittinggi tidak saja mendapat penolakan dari serikat pedagang, tapi juga oleh Ninik Mamak Pangka Tua Nagari Kurai Limo Jorong.

Penolakan itu disampaikan dalam sebuah pernyataan tertulis tanggal 27 September 2022 lalu yang ditujukan kepada walikota dan Ketua DPRD Bukittinggi.

Salah seorang niniak Mamak Pangkatua Magari Inyiak Dt Rangkayo Basa mengatakan penolakan itu telah melalui kajian dan seizin dari Niniak Mamak Pangulu Nan Duo Puluah Anam.

“Sebelumnya kita sudah meminta Pemko agar setiap kebijakan yang akan dilaksanakan supaya dimusyawarahkan (baok ba iyo ) dengan kami masyarakat hukum adat. Apalagi kegiatan yang akan dilaksanakan itu berpotensi memunculkan masalah, tapi hal itu tidak juga diperhatikan,” kata Inyiak Dt Rangkayo Basa, Selasa (4/10).

Menurutnya penolakan itu dilakukan karena berdasarkan sejarah, Jlan Minangkabau merupakan salah satu ikon Kurai Bukittinggi yang menjadi jalan penghubung antara kebun binatang dan Jam Gadang yang berlokasi di Bukik Kubangan Kabau. Menjadi pusat perdagangan dan juga tempat berjalan-jalan bagi masyarakat dan dapat langsung menatap Gunung Marapi dan Singgalang.

“Dan dari warih nan bajawek (warisan) Jalan Minangkabau merupakan jalan terbuka sebagai penghubung antara Medan Nan Balinduang (Rumah Gadang) di Kabun Bungo Jo Medan Nan Bapaneh di Bawah Jam Gadang. Hal tersebut menjadi kebanggaan kami masyarakat Kurai V Jorong, bahwa di nagari kami yang luas nya hanya 25 kilometer persegi terdapat pemandangan yang bagus,” katanya.

Ia mengatakan, dengan lingkungan masih terkesan kuno menjadi daya tarik, serta kondisi jalan yang terbuka dan nyaman membuat kesan aman dan tertib dari berbagai kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diingini terutama soal keamanan.

“Kami menyayangkan tidak adanya komunikasi. Sejak 20 Februari kami ingatakan hendaknya mangawuak sahabih gauang, ternyata tidak dilakukan Pemko Bukittinggi,” kata Datuak Rangkayo Basa.

Menurutnya, tidak ada salahnya Pemko mendengar apa yang menjadi keberatan pemangku kepentingan di sekitar Jalan Minangkabau yang akan berpotensi terjadinya kegaduhan di Bukittinggi.

Surat Penolakan itu dibuat bersama oleh perwakilan Niniak Mamak Kurai yang disebut untuk kebaikan Bukittinggi sehingga kondisi yang aman dan nyaman dapat terus dipertahankan.

Surat tanggal 27 September 2022 itu ditandatangani oleh Ninik Mamak Pangka Tuo Nagari Kurai yaitu A. Dt. Indo Kayo Labiah, SY. Dt. Malako Basa, E. Dt. Kampuang Dalam, J. Dt. Tan Tanameh, D. Dt. Rangkayo Basa, E. Dt. Kuniang, A. Dt. Yang Basa, Dt. Sunguik Ameh, D. Bt. Nan Adua, S. Dt. Nan Gamuak, Dt. Majo Nan Sati, H. Dt. Nagari Labiah.

Surat juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat dan Ketua Perkumpulan Persatuan Masyarakat Kurai di seluruh Indonesia. (gindo)