PARIAMAN – Pemko Pariaman melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan instansi terkait, mengikuti webinar yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri, di ruang rapat Sekdako Pariaman, Jumat (4/12).
Web Seminar mengangkat tema “Nomor Induk Kependudukan (NIK) Sebagai Single Identity Number (SIN) Layanan Publik Nasional”. Webinar di ikuti seluruh kepala daerah dan OPD terkait di Indonesia.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan , NIK di Indonesia akan dijadikan virus (positif) untuk dimasukan dalam sistem seluruh layanan public semata-mata dengan tujuan untuk memverifikasi dan memvalidasi data untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penegakan hukum, pencegahan kriminal, dan lain- lainnya.
“Yang kita lakukan ini bukan hanya sedang membangun administrasi kependudukan Indonesia, tapi jauh lebih mendalam dari itu, sekarang kita sedang menyiapkan peradaban baru Indonesia dengan basis data penduduk yang kuat dan SIN,” ucapnya.
Sementara itu, Dr.Kurniasih, Plh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, salah seorang narasumber juga menyebutkan SIN adalah sebuah nomor identitas unik yang terintegrasi dengan gabungan data dari berbagai macam institusi pemerintah dan swasta. SIN memiliki sifat yang unik (tidak ganda), Standar (memiliki struktur identitas yang sama secara nasional), Lengkap (data identitas merupakan data keseluruhan wilayah), Permanen (tidak berubah), dan Terintegrasi (dapat dipadukan dengan system yang ada di instansi terkait).
“SIN bukanlah sebuah nomor individu, tetapi adalah suatu identitas yang dapat mengakses ke identitas lainnya. SIN yang akan berlaku di Indonesia harus dapat mengakses sumber informasi yang ada di berbagai instansi pemerintah”, tuturnya. (agus)












