Padang  

Nelayan Sumbar Kembali Terkendala Melaut

PADANG – Selain gelombang tinggi, nelayan kembali mendapatkan masalah dalam melaut. Selama ini pengurusan izin melaut bisa melalui pemerintah daerah, namun sekarang wajib pada pemerintah pusat secara daring dengan sistem elektronik terintegrasi (OSS), hanya saja aplikasinya belum mendukung yang mengakibatkan sulitnya proses kepengurusan.

“Masalahnya ketika nelayan melakukan pengurusan aplikasinya belum mendukung. Sehingga memakan waktu lama,”ungkap Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sumbar, Yosmeri kemarin.

Izin-izin yang diperlukan itu diantaranya, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Surat-surat itu diurus melalui sistem elektronik terintegrasi (OSS). Sementara aplikasi ini terkadang ngadat, akibatnya nelayan menunggu. Sementara mereka melaut tidak bisa ditunggu. Jika surat-surat itu tidak lengkap, mereka bisa bermasalah di laut dengan petugas.

Agar nelayan tetap bisa melaut, Dinas Kalutan dan Perikanan Sumbar mengkoordinasikan penerbitan surat keterangan tersebut dengan penegak hukum agar tidak terjadi persoalan saat nelayan menangkap ikan di perairan Sumbar.

“Nelayan kita sudah berusaha mengurus sesuai aturan, tetapi SIUP dan SIPI belum keluar. Sementara mereka harus tetap melaut untuk menghidupi keluarga, karena itu kita lakukan kebijakan ini,” ujar Yosmeri.

Sebelumnya izin melaut untuk kapal nelayan 10-30 GT bisa diurus di provinsi, sementara di atas 30 GT harus dilakukan di pusat. Khusus kapal nelayan di bawah 10 GT tidak perlu izin hanya harus melapor ke kesyahbandaran.

Yosmeri menyebut, nelayan Sumbar telah berupaya untuk mengurus semua perizinan yang dilakukan secara daring itu, tetapi SIUP dan SIPI tidak keluar. Mengantisipasi hal itu DKP Sumbar mengeluarkan surat keterangan yang menyebutkan nelayan telah mengurus semua izin, tetapi masih dalam proses. Hal tersebut menurut dia untuk meminimalkan gejolak di tengah nelayan yang kesulitan mengurus izin.

Yosmeri optimis, sistem OSS segera berjalan optimal dan izin melaut bagi nelayan segera bisa diterbitkan. Data Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, jumlah kapal nelayan di bawah 30 GT sebanyak 1.000-an unit. Sementara kapal di atas 30 GT sekitar 165 unit. (yose)