MUI Padang Panjang Gelar Muzakarah Dampak Politik Uang dan Kriteria Pemimpin

Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, Maiharman memberikan sambutan pada pembukaan muzakarah MUI Padang Panjang, Rabu (18/10) di Islamic Centre. (Jasriman)

PADANG PANJANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Panjang menggelar muzakarah tentang dampak politik uang dalam memilih pemimpin dan kriteria pemimpin dalam Islam”, Rabu (18/10) di Islamic Centre Padang Panjang.

Muzakarah yang menghadirkan Ketua MUI Sumatera Barat Buya Gusrizal Gazahar sebagai narasumber itu dibuka Pj. Walikota yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia Maiharman. Turut hadir Kakankemenag H. Alizar Chan, Ketua MUI Padang Panjang Buya Zulhamdi, Kabag Kesra Setdako Erwina Agreni dan pejabat lainnya.

Pj. Walikota dalam sambutan tertulis yang dibacakan Maiharman menyampaikan, money politic (politik uang) merupakan salah satu bentuk pelanggaran, yang pada hakikatnya mencederai demokrasi bahkan merusak moral bangsa.

“Hal ini perlu kita sikapi dan disampaikan ke tengah-tengah masyarakat di Kota Padang Panjang. Dengan harapan, tema yang diangkat dalam muzakarah ini dapat benar-benar sampai dan diamalkan masyarakat kita,” harapnya

Sementara itu, Buya Gusrizal dalam paparan materinya menyampaikan, kafa’ah seorang pemimpin bertitik tolak kepada dua poros utama yaitu shaleh dan muslih. Dengan kata lain, calon pemimpin tidak hanya shaleh secara personal, tetapi juga memiliki kemampuan dalam memimpin.

“Dengan dua kemampuan itulah, ia bisa diharapkan membawa perubahan ke arah yang lebih baik untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat,” tuturnya.

Dijelaskannya, persyaratan keislaman, keadilan, kejujuran, keilmuan, kemampuan fisik dan kecakapan dalam kepemimpinan, kewibawaan, merupakan jabaran dari dua poros utama tersebut.

“Jabatan bukanlah tujuan, tapi hanyalah wasilah untuk menyebarkan keshalehan dan kemaslahatan. Siapa saja yang memenuhi kriteria ini, tentu akan berpantang dengan menjangkau jabatan dengan kepalsuan, kebohongan, kecurangan, pembelian suara dan lainnya,” ungkapnya.

Sementara terkait politik uang, Gusrizal menyatakan bahwa syariat hal itu sudah dinyatakan haram. Dampaknya sangat besar, diantaranya akan menyuburkan korupsi bahkan akan menghancurkan negara.

“Hanya saja, untuk mencegah praktek politik uang ini, tidak bisa hanya dengan fatwa. Harus ada perbaikan sistem dan komitmen yang kuat dari seluruh elemen bangsa ini,” tuturnya. (Jas)