Mosi tak Percaya ke Ketua Senat Akademik Unand, Ketua MWA Akan Minta Penjelasan

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas (Unand) Sakti Wahyu Trenggono

PADANG – Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas (Unand) Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara terkait adanya mosi tidak percaya kepada Ketua Senat Akademik Universitas (SAU) Unand.

“MWA akan memanggil rapat anggota untuk meminta penjelasan soal adanya mosi tidak percaya ini,” kata Sakti WahyubTrenggono, Jumat (9/6).

Dikatakan, seharusnya seluruh elemen di Unand bisa kompak dalam memajukan universitas terkemuka di Sumatera Barat itu.

“Saya berpendapat, seluruh civitas Unand harus kompak untuk memajukan Unand menjadi world class university,” katanya.

Menurut Menteri Kelautan da Perikanan itu, mosi tidak percaya ini merupakan refleksi dari ketidakkompakan dan ketidak harmonisan untuk saling bahu membahu memajukan Unand.

“Saya berharap di Unand, semua pihak harus bisa saling empati. Tidak boleh saling menang menangan. Semoga persoalan ini segera teratasi dengan baik,” katanya.

Sebelumnya diberitakan sejumlah guru besar Unand mewakili komisi masing-masing dalam lembaga Senat, melayangkan mosi tidak percaya pada ketua Senat Akademik Universitas (SAU) Unand.

Menurut mereka, disebabkan ketua jalan sendiri. Ketua menjelaskan, mosi itu biasa saja, sebab sepertinya memang belum muncul iktikad bersama untuk memajukan Unand.

Senat Akademik Universitas (SAU) Unand adalah lembaga penting tapi di sana pula cekcok terjadi. Karena itu muncul mosi tak percaya pada ketua Prof Syafrizal.

Singgalang mendapatkan surat tersebut pada Selasa (6/6) pagi.

Mosi tertanggal 26 Mei 2023 itu menguraikan banyak masalah. Ditandatangani lima orang yakni Prof. Ir. Rudi Febriamansyah, MSc., Ph.D. Prof. Dr. Afrizal, M.A. Berikut Prof. Dr. H. Syafruddin Karimi, SE., MA. Prof. Dr. Ratni Prima Lita, SE., MM dan Dr. Jumsu Trisno, SP., M.Si.

Sementara itu Ketua Senat Akademik Universitas (SAU) Unand, Prof Syafrizal menyatakan mosi tak percaya yang dilayangkan padanya, atas nama pribadi.

“Surat mosi tidak percaya itu atas nama pribadi, tapi membawa nama komisi. Itu pendapat para anggota komisi ke saya. Para anggota komisi ini mengatakan, Pimpinan Komisi ini menyalahgunakan wewenang Komisi,” katanya. (benk)