Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba tersebut berawal adanya informasi dari tokoh masyarakat yang disampaikan langsung kepada Kapolres sewaktu kegiatan Jumat Curhat digelar di Masjid Raya Muaro Kiawai pada Jumat 8 September 2023 yang lalu, bahwasanya di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat sering terjadi transaksi Narkoba.

Kemudian, atas dasar informasi tersebut, selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan pematangan penyelidikan, kemudian didapati informasi yang akurat terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku hingga dilakukan penggerebekan rumah pelaku.

“RR (29) pekerjaan petani yang merupakan warga Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Dimana, pelaku diamankan bersama barang bukti ganja dan sepuluh paket sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Kemudian, Kasat mengungkapkan dalam penggeledahan yang didampingi Wali Nagari Muaro Ilir dan Ketua Pemuda, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa sepuluh paket ukuran sedang sabu, satu paket besar ganja, satu bungkus besar ganja, empat buah plastik klip warna bening ukuran 4×8 cm.

Selain itu petugas juga mengamankan satu kotak rokok Sampoerna, lima buah plastik klip warna bening ukuran 1×3 cm, satu buah timbangan digital merk scale capacity warna hitam, 40 buah plastik warna bening ukuran 10×15 cm, satu pack plastik klip warna bening ukuran 5×8 cm, satu buah panci warna silver yang digunakan pelaku untuk menyimpan ganja .

Untuk pelaku sendiri dikatakan AKP Eri Yanto, pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada 2013 yang lalu, dan menjalani hukuman selama sepuluh tahun enam bulan. Namun pada 2017, pelaku melarikan diri bersama 5 pelaku lainnya dari Lapas Pariaman.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Permasyarakatan Pariaman terkait kaburnya pelaku pada 2017 yang lalu dan peran pelaku dalam pelarian dari Lapas Pariaman tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Sampai berita ini diturunkan, pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan, atas perbuatan pelaku, penyidik dari Satresnarkoba menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

“Pelaku akan kami jerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tutup AKP Eri Yanto. (rl)