Padang  

Mentawai Paling Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan

Jasman Rizal.

PADANG – Berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-53 pandemi covid-19, ada tujuh daerah masuk zona oranye atau risiko sedang, Minggu (21/3/2021). Penetapan itu mulai 21 Maret sampai 27 Maret.

Ketujuh daerah itu yakni Pesisir Selatan (skor 2,37), Pasaman (skor 2,33), Padang Pariaman (skor 2,32), 50 Kota (skor 2,31), Solok Selatan (skor 2,27), Agam (skor 2,25) dan Kabupaten Solok (skor 2,13)

“Terjadi penurunan dari 9 menjadi 7 daerah yang berada pada zonasi oranye. Kabupaten Pasaman Barat yang biasanya berada di zona oranye, pada minggu ini berhail masuk zonasi kuning. Artinya Pasaman Barat dengan keseriusannya telah berhasil mengurangi penyebaran virus covid-19 di daerahnya,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jasman Rizal.

Paling rendah skornya pada minggu ini adalah Kabupaten Solok. Kabupaten Solok perlu mendapat perhatian serius, karena pertambahan positif dan tingkat kesembuhan warganya yang terpapar covid-19 sangat rendah.

Selain itu ada 12 daerah masuk zona kuning atau risiko rendah. Ke-12 daerah itu masing-masing Mentawai (skor 2,68), Padang Panjang (skor 2,59), Payakumbuah (skor 2,54), Sawahlunto (skor 2,54), Dharmasraya (skor 2,53), Sijunjuang (skor 2,52) Kota Solok (skor 2,51), Bukittinggi (skor 2,48), Pasaman Barat (skor 2,45), Padang (skor 2,44), Tanah Data (skor 2,44) dan Kota Pariaman (skor 2,42).

Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam 6 bulan terakhir selalu mencatatkan skor terbaik dalam penanganan covid-19 (sesuai indikator kesehatan masyarakat).

“Rasanya pantas kita memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang sedari awal konsisten menerapkan prorokol kesehatan dengan ketat. Hal ini terbukti, sejak awal masa pandemi, Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak pernah berada pada zonasi Oranye, namun selalu berada pada zonasi Kuning,” kata Jasman.

Malah sampai sekarang, pada minggu ke 54 masa pandemi covid-19, belum ada warga Mentawai yang meninggal dunia akibat terinfeksi covid-19.

Artinya Kabupaten Kepulauan Mentawai patut dijadikan contoh bagi daerah lain dalam penanganan penyebaran dan pemutusan mata rantai covid-19.

“Kita berharap dengan pemberlakuan Perda No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar, akan semakin mempercepat memutus mata rantai covid-19 di Sumbar,” tambah Jasman. (humas.sumbar*)