Mengenal Pertanggungjawaban Hukum Akta Notaris

Ketua Komisi Perlindungan Anggota INI Sumbar, Muhammad Ishaq memberikan penjelasan terkait pertanggungjawaban hukum akta notaris.ist

PADANG – Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Solok berikan pelatihan bagi notaris dan pegawai notaris. Pelatihan tersebut menekankan pertanggungjawaban hukum akta notaris.

“Kita mendorong Pengda INI se Sumbar agar terus memberikan pelatihan bagi anggota, anggota luar biasa dan pegawai notaris terkait dengan pertanggungjawaban hukum akta notaris,”sebut Ketua Komisi Perlindungan Anggota INI Sumbar, Muhammad Ishaq, Jumat ( 9/4/2021).

Dikatakannya, dorongan tersebut sebelumnya sudah disampaikan pada raker seluruh Pengda INI di Sumbar dengan Pengwil INI Sumbar. Dimana seluruh Pengda harus menggelar pelatihan dan Seleksi ALB.

Dilihat dari berbagai aspek kata Ishaq, akta ada pidana, perdata dan administrasi. Oleh sebab itu notaris ada pengawas. Pengawasan diberikan karena kewenangan, maka harus diawasi untuk menjaga keseimbangan. Menjaga offisiun nobile serta menjaga jangan sampai menyalahi kewenangan.

“Ketika akta kita dapat dipertanggungjawabkan itu adalah offisium nobile, jabatan yang mulia. Itulah kemuliaan,”pesannya.

Ketua Pengda INI Solok, Endra Farido mengaku bersyukur mendapat dorongan dari Pengwil INI Sumbar untuk memberikan pelatihan bagi anggota. Sehingga selalu dapat berjalan bersama untuk mempertegas INI adalah organisasi tunggal.

Pelatihan tersebut dilaksanakan pada Rabu 7 April 2021 di Aula Chinangkiak, Kabupaten Solok. Pelatihan itu diikuti notaris, ALB dan pegawai notaris.

“Semoga pelatihan ini bermanfaat untuk kita semua”pungkasnya.(yose)