Hukum  

Mencuri di Toko Bangunan, Afdal Rahmad Disidang di PN Padang

Ilustrasi. (ist)

PADANG – Setelah beberapa kali mengasak barang di toko bangunan, terdakwa Afdal Rahmat akhirnya tertangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Padang.

JPU Voni Amedia Putri dalam dakwaannya kemarin menyebutkan, kejadian berawal pertengahan Februari 2021 sekira jam 13.00 wib di Toko Hapdi, Jalan Pasar Raya I No. 6, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.

Saat itu terdakwa, Panjul dan Fahmi sedang istirahat di lantai 2 toko. Mereka sedang pusing karena tidak ada uang. Kemudian Fahmi memberikan ide untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di Toko Hapdi tanpa sepengetahuan Urip, si pemilik toko.

Mendengar ide tersebut kemudian terdakwa menyetujui dan terjadilah pembagian tugas. Terdakwa mengantarkan barang kepada penyalur Rudi (DPO), sedangkan Fahmi bertugas mengambil barang di dalam gudang, sedangkan Panjul bertugas melihat-lihat situasi di luar toko.

Keesokan harinya, masih pertengahan Februari sekira jam 11.00 wib, di Toko Hapdi saat Urip istirahat makan, Fahmi mengumpulkan paku beton sebanyak 20 kotak, tang gegep sebanyak tiga lusin, thinner green 12 dua lusin, mata potong masaki sebanyak ukuran 4 inchi sebanyak 5 kotak, yang masukkan ke dalam dus dan plastik hitam.

Baca Juga  Membantu Teman, Gusti Randu Jadi Pesakitan di PN Padang

Kemudian barang-barang tersebut diletakkan Fahmi di depan toko, sedangkan Panjul memperhatikan keadaan sekitar toko untuk melihat apakah Urip pulang dari istirahat makan.

Setelah barang-barang yang diambil selesai kemudian Fahmi menghubungi Rudi (DPO) dan mengatakan bahwa barang sudah siap.

Dia juga mengatakan kalau barang-barang tersebut akan diantar oleh terdakwa ke Jalan Veteran Dalam, Padang Barat menggunakan sepeda motor operasional Toko Hapdi.

Tiga hari berselang, Fahmi dihubungi Rudi yang mengatakan barang sudah terjual dan kemudian Rudi menyerahkan uang Rp.3 juta. Uang itu kemudian dibagi tiga antara terdakwa, Panjul dan Fahmi.

Akhir Februari 2021, mereka bertiga kembali melakukan aksi pencuriannya di Toko Hapdi, saat itu korban pergi istirahat.

Fahmi kemudian mengambil mata potong ultra cut 14 Inchi sebanyak 1 kotak, cat merk diton sebanyak 2 lusin, Paku rivet sebanyak 5 kotak merk Fit dan paku beton hitam.

Fahmi memasukkan barang-barang ke dalam dus dan plastik hitam, dan Panjul fokus memperhatikan keadaan sekitar toko. Barang kemudian diantar lagi ke tempat Rudi, dan selang tiga hari Rudi kembali menyerahkan uang Rp.3 juta.

Baca Juga  Begini Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Raja Panjang Okura Pekanbaru

Selanjutnya, pada Minggu, 7 Maret 2021 sekira jam 13.00 wib di Toko Hapdi saat korban pergi istirahat, terdakwa, Fahmi dan Panjul kembali beraksi.

Saat itu Fahmi mengambil thinner, stop kran beberapa lusin, yang kemudian barang kembali diantar ke tempat Rudi, dan mereka kembali dapat uang Rp.3 juta.

Pada Jumat, 12 Maret 2021 sekira Jam 12.30 wib, saat pemilik toko pergi shalat jumat, mereka bertiga kembali mengasak barang di toko itu.

Fahmi mengambil amplas, batu asahan, slang timbang dan kembali barang curian itu disalurkan lagi ke Rudi.

“Bahwa perbuatan terdakwa dan rekan-rekanya akhirnya diketahui oleh saksi korban Urip dan melaporkan ke pihak kepolisian, dimana saksi Urip tidak ada memberi izin kepada terdakwa, Fahmi dan Panjul untuk mengambil barang-barang miliknya dan akibat perbuatan terdakwa, Fahmi dan Panjul, saksi korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.9 juta,” kata JPU.

Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. (wahyu)