Melalui Aplikasi SIPADEH, Pemko Pariaman Permudah Urusan Desa dan Kelurahan

Bimtek aplikasi SIPADEH oleh Diskominfo Pariaman.

Pariaman – Dinas Kominfo Kota Pariaman menggelar bimbingan teknis aplikasi SIPADEH (Sistem Informasi Administrasi Desa dan Kelurahan) yang terintegrasi Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Kepala Diskominfo Kota Pariaman, Hendri secara resmi membuka kegiatan yang diikuti oleh admin desa serta kelurahan di Kecamatan Pariaman Timur itu. Acara berlangsung di ruang rapat Bappeda Kota Pariaman, Jumat (20/8). Turut hadir Kabid e-Government Eka Putra Pernanda dan Kasi Layanan e-Government Iwan Risgianto beserta staff.

Hendri mengatakan bahwa, Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Kominfo, telah mengembangkan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Desa atau Kelurahan yang disingkat dengan SIPADEH ini. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui teknologi informasi sehingga pelaksanaan tugas di desa dan kelurahan menjadi mudah dan cepat .

“Aplikasi SIPADEH ini sangat membantu pemerintah desa sekaligus kelurahan untuk melayani administrasi masyarakat dalam bentuk surat menyurat, yang biasanya membutuhkan waktu berhari-hari sekarang, hanya membutuhkan waktu 10 menit paling lama dan tidak perlu menunggu kepala desa atau lurah untuk menandatangani surat-surat tersebut,” terangnya.

Hendri menjelaskan, kelebihan dari inovasi TTE ini memudahkan pejabat desa dan kelurahan saat ia tidak berada di kantor namun tetap bisa melakukan eksekusi persuratan sehingga dapat mempersingkat waktu dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat di desa dan kelurahan yang ia pimpin. Tandatangan Elektronik ini juga bisa dieksekusi langsung oleh admin, namun harus dengan persetujuan dan izin dari kepala desa dan lurah masing-masing.

“Untuk pengembangan aplikasi SIPADEH tandatangan elektronik saat ini masih berbasis web dan kedepan kita akan kembangkan yang berbasis androidnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Hendri menjelaskan, aplikasi SiPADEH ini terintegrasi langsung dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Capil Kota Pariaman.

“Apabila ada masyarakat yang ingin mengurus persuratan bisa langsung dihubungkan dengan data Dukcapil dan tidak perlu entri data lagi,” tuturnya . (Agus)