PADANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat kembali mencatat keberhasilan dalam menyelesaikan sengketa informasi publik. Dalam proses mediasi yang digelar Rabu (2/7), Pemkab Pasaman Barat (Pasbar) akhirnya sepakat memenuhi permintaan informasi dari pemohon Syarif Isran, dalam sengketa bernomor register 07/VI/KISB-PS/2025.
Mediasi ini dipimpin langsung oleh Mediator KI Sumbar, Mona Sisca, di ruang mediasi kantor KI Sumbar. Kedua pihak menunjukkan itikad baik dan memilih menyelesaikan persoalan secara damai tanpa melanjutkan ke tahap ajudikasi non litigasi. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan berita acara mediasi oleh kedua belah pihak.
“Alhamdulillah, mediasi register No.07/VI/KISB/2025 berhasil. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permohonan informasi secara baik. Termohon, Pemkab Pasbar, bersedia menindaklanjuti permintaan informasi yang diminta oleh pemohon,” ujar Mona Sisca.
Pemkab Pasaman Barat yang diwakili oleh PPID Utama, yaitu M. Irfan selaku Kabid Administrasi Kependudukan Pasbar, bersama Yona Evanita dan Septia Delpana dari Bagian Hukum Pemkab Pasbar, menunjukkan sikap kooperatif dalam mediasi. Mereka sepakat untuk memberikan data yang diminta, dengan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan data pribadi.
Informasi yang dimohonkan terkait dengan verifikasi kependudukan warga yang memiliki sertifikat di Nagari Kinali, guna memastikan apakah data tersebut valid dan tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Dukcapil Pasbar atau tidak.
Kesepakatan juga mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat dalam memperoleh informasi, serta batasan-batasan yang melindungi data pribadi secara hukum.
Ketua Majelis, Musfi Yendra, bersama anggota majelis Tanti Endang Lestari dan Idham Fadli, menyatakan bahwa sengketa ini resmi selesai secara mediasi. Langkah ini diapresiasi karena mengedepankan prinsip musyawarah dan penyelesaian sengketa yang berorientasi solusi.
Mediasi ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak privat, selama semua pihak bersedia berkomunikasi terbuka dan mengedepankan prinsip saling percaya.
Keberhasilan mediasi antara Syarif Isran dan Pemkab Pasbar menjadi contoh positif dalam penegakan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat. Komisi Informasi berharap model seperti ini bisa terus diterapkan dalam berbagai sengketa serupa ke depan. (*)












