Masyarakat Lembah Melintang Pasbar Didorong Ambil Peran Aktif dalam Pembangunan Nagari

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda, saat memberikan pemaparan dan sejumlah narasumber saat sosialisasi perda di Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat, Minggu (9/8)-ist
Anggota DPRD Sumbar Ali Muda, saat memberikan pemaparan dan sejumlah narasumber saat sosialisasi perda di Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat, Minggu (9/8)-ist

SIMPANG AMPEK – Masyarakat Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kini didorong untuk lebih memahami hak dan tanggung jawab mereka dalam mengawal pembangunan desa.

Hal ini menyusul disosialisasikannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.

Sosialisasi regulasi tersebut dilaksanakan Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda di Gedung Pertemuan Kuamang Alai Ujung Gading, Minggu (9/8/2026).

Melalui aturan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menjadi penonton, melainkan aktor utama dalam pembangunan di wilayahnya.

Baca Juga  Senin, BLT Harus Segera Dicairkan untuk Masyarakat Sumbar

Ali Muda menegaskan, suksesnya pemberdayaan di tingkat akar rumput sangat bergantung pada keterlibatan aktif warga, bukan hanya tugas pemerintah semata.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat mengetahui dan memahami hak, peran, serta tanggung jawabnya dalam pembangunan nagari,” ujarnya.

Ia juga mengatakan lemerintahan nagari di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dituntut untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara transparan dan sesuai koridor hukum. Sebagai lini terdepan pelayanan publik, institusi nagari memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan.

Baca Juga  Syamsul Bahri: Perlindungan Lahan Pertanian Penting untuk Ketahanan Pangan

Ali Muda mengingatkan agar aparat nagari, khususnya di Kuamang Alai, memahami regulasi ini agar tata kelola pemerintahan desa berjalan optimal.

“Kami mendorong pemerintahan nagari agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kabid KMA Dinas PMD Provinsi Sumbar, Pratama Winia Nazwir yang hadir dalam forum tersebut, juga menekankan pentingnya ruang dialog antara pemerintah nagari dan daerah untuk menyelesaikan berbagai persoalan birokrasi di tingkat bawah.(T)