Padang  

Masyarakat Kinali Tuntut Lahan, DPRD Sumbar Turunkan Tim 

PADANG – DPRD Sumatera Barat menerima audiensi ninik mamak masyarakat adat Kinali untuk menuntut kebun Plasma Minimal 20 Persen kepada PT Laras Inter Nusa di Desa Langgam Katiagan Kecamatan Kinali seluas 4.000 hektare.

“Kita akan menurunkan tim melalui Komisi I dan Komisi II untuk menindaklanjuti tuntutan ninik mamak masyarakat Kinali segera,” ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi, Senin (14/6/2021).

Menurut Supardi, pihaknya mendorong Bupati Pasaman Barat untuk mengeksekusi lahan sesuai tuntutan masyarakat, karena berdasarkan UU Dasar dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 pada pasal 11 ayat 1 perusahaan perkebunan memiliki IUP atau IUP- B wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total area kebun diusahakan perusahaan.

“Kita mengetahui perusahaan sudah menyetujui untuk hak 20 persen masyarakat, tetapi terkendala eksekusi Bupati Pasaman Barat. Jadi proses ini sudah berjalan sedikit mudah untuk ditindaklanjuti,” ujar Supardi.

Lanjut Supardi, pihaknya mendorong kepada OPD Sumbar untuk serius mengawal kasus ini. Bisa saja kasus ini dapat terjadi juga di Sumbar yakni belum terealisasinya hak- hak masyarakat untuk mendapatkan lahan 20 persen.

“Kita minta OPD terkait, agar serius melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, bekerja sungguh- sungguh untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Supardi disebut- sebut calon kuat Walikota Payakumbuh ini.

Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri mengatakan, pihaknya geram dengan kasus ini, karena tidak ada keseriusan bupati menindaklanjuti rekomendasi DPRD Pasaman Barat.

“Kita dulu yang mendukung Bupati Pasaman Barat ini melalui PDI Perjuangan. Bila tidak bekerja untuk rakyat, maka kita akan menjadi catatan secara aturan partai,” ujar Syamsul Bahri.

Juru bicara Ninik Mamak Kinali Sarnadi Majo Sadeo urek tunggang masyarakat Kinali mengatakan, pihaknya menuntut kepada bupati untuk segera memfasilitasi penyelesaian kasus ini, agar tidak berlarut- larut dan menimbulkan korban.

“Kita mengharapkan kepada Ketua DPRD Sumbar untuk memfasilitasi tuntutan kami, agar PT LIN memberikan hak masyarakat seluas 20 persen,” ujar Sarnadi. (rel)