Masuk Bui Lagi, Residivis Dalangi 8 Pencurian di Payakumbuh

PAYAKUMBUH – Pernah dua kali (residivis) merasakan dinginya tembok penjara, ternyata tak menyurutkan niat MW (39) untuk terus berbuat tindakan melawan hukum

Baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Sawahlunto pada Agustus 2022 lalu, MW kembali berurusan dengan pihak berwajib karena di sangkakan telah melakukan tindak pencurian kotak amal di sejumlah masjid yang berada di Kota Payakumbuh.

MW di bekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh saat berada di salah satu penginapan yang beralamat di Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Selasa (24/01) siang.

Menurut keterangan yang di berikan Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K, setidaknya ada 8 TKP yang menjadi sasaran tersangka MW

” Menurut tersangka demikian, kita masih mendalami keterangan yang di berikan tersangka, ” ujar Kasat.

Tersangka MW hanya bisa pasrah saat Tim Buser menggerebek dan menggeledah kamarnya serta menghadiahi dirinya dua butir timah panas di kedua kaki karena tersangka berikan perlawanan dan mencoba untuk kabur.

Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan dua unit Laptop beserta charger warna merah dan putih yang turut di curinya saat mengambil uang kotak amal, satu unit HP, satu buah obeng, satu buah tang serta satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy.

Saat di tanyai berapa besaran uang kotak infak yang telah di gondolnya selama beroperasi, tersangka mengaku jumlah yang di dapat antara dua hingga empat jura rupiah.

Kasat Reskrim menghimbau kepada para pengurus mesjid untuk lebih hati-hati dalam menyimpan uang infak jemaah agar tidak terjadi peristiwa serupa.

” Sebaiknya setelah kotak terisi hendaknya di bongkar saja dan di simpan di tempat lain untuk menghindari kejadian serupa, ” imbuh Kasat.

Turut di amankan satu orang pemuda inisial GE (36) karena dirinya mengetahui bahwasanya laptop yang menjadi barang bukti adalah barang curian dan turut serta dalam penjualan serta menerima fee dari hasil penjualan laptop curian tersebut sebesar seratus ribu rupiah.(*)