Padang  

Masih Ada Seribuan Makam Menunggak Retribusi

Kepala DLH Padang, Mairizon. (*)

PADANG – Hingga akhir Desember 2019 lalu masih terdapat sebanyak seribu lebih makam yang masih menunggak pembayaran retribusi pemakamannya. Seribu makam itu, ahli warisnya belum diketahui dan sedang diupayakan ketemu dengan ahli warisnya tersebut.

“Seribuan makam yang menunggak itu, bukan yang tidak mau bayar tetapi karena ahli warisnya tak tahu keberadaannya dan belum dapat informasi kebijakan Pemko Padang untuk membongkar kuburan tersebut,”ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon, Kamis (16/1).

Disebutkan Mairizon, karena ahli waris kuburan tersebut belum ditemukan oleh sebab itu kebijakan pembongkaran kuburan belum dilakukan. Lain hal, bila sudah ditemukan ahli warisnya tetapi mau membayar retribusi baru dibongkar.

Dijelaskan Mairizon selama November pada 3 TPU yang ada diperpajang izinnya sebanyak 410 makam. Dari jumlah tersebut, berhasil dipungut retribusi buat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp206.406.500. Artinya, dari 3.707 makam yang menunggak sudah melunasi dan perpanjang izinnya sebanyak 2.652 makam.

“Ahli waris makam melunasi tunggakan retribusi tersebut di UPT makam masing-masing,” ujar Mairizon.

Retribusi TPU tersebut Rp150 ribu setiap 2 tahun. Di TPU Tunggul Hitam dan TPU Bungus makam yang menunggak tersebut dari tahun 2010. Lalu, di TPU Air Dingin makam yang menunggak dari tahun 2003.

Dijelaskan Mairizon, Kota Padang memiliki 3 makam umum seperi di TPU Tunggul Hitam, TPU Air Dingin dan TPU Bungus. Ketiga makam tersebut memiliki luas lahan 53,72 hektar. (syawal)