PEKANBARU – Dua terdakwa dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank milik pemerintah akhirnya dijatuhi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (18/6/2025).
Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis menyatakan keduanya bersalah atas tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Terpidana pertama adalah Rahmat Hidayat, mantan mantri bank yang menjadi inisiator penyaluran KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2019 hingga Maret 2020.
Terpidana kedua Renita, seorang oknum pengacara yang terlibat aktif mengumpulkan data 22 calon debitur fiktif atau tak sesuai ketentuan.
Dalam persidangan, Rahmat divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp292.936.285.
Bila tak mampu membayar, ia harus menjalani hukuman tambahan 2 tahun penjara.
Sementara itu, Renita dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Ia telah menitipkan Rp250 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari uang pengganti.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Rahmat dengan hukuman 4 tahun penjara dan Renita 2 tahun penjara, serta denda masing-masing Rp100 juta.
Untuk uang pengganti, keduanya dituntut membayar nominal yang sama yakni Rp271.468.142, namun Rahmat dinilai lebih bertanggung jawab dalam alur tindakan koruptif tersebut.
“Kedua terdakwa hadir langsung di ruang sidang. Usai vonis dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, mewakili Kajari Pekanbaru Marcos MM Simaremare.
Kasus ini bermula dari permintaan pinjaman KUR Mikro oleh Renita kepada Rahmat.
Prosesnya ternyata menyimpang dari prosedur yang berlaku, termasuk penyusunan data debitur fiktif dan penyaluran dana tanpa verifikasi sah.
Laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau mencatat, akibat ulah kedua terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp542.936.285, termasuk di dalamnya nilai subsidi bunga dari pemerintah.
Ironisnya, Rahmat sebelumnya juga pernah terseret dalam kasus tindak pidana perbankan dan telah menjalani proses hukum.
Kasus ini mempertegas pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi dana pemerintah, terutama yang menyasar sektor usaha kecil dan mikro.(*)












