Mantan Resedivis Kembali Diamankan BNN Kota Payakumbuh

Payakumbuh – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh mengamankan terduga pengedar narkoba golongan satu. Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap terduga pengedar itu, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu, pil ektasi, ganja kering, timbangan digital serta tiga pack plastik klip yang biasanya digunakan untuk pembungkus sabu.

Plh. Kepala BNN Kota Payakumbuh Denni Ashar, didampingi Ketua Tim Pemberantasan Refky Saputra, Jumat (24/3), kepada wartawan, mengatakan, terduga pelaku ini merupakan residivis narkoba yang baru beberapa bulan bebas dari lembaga permasyarakatan, dengan status bebas bersyarat untuk kasus yang sama.

“Terduga pelaku atau tersangka bernama PS panggilan Dino, 34 tahun, ditangkap tim di sebuah warung makan di Jalan Pahlawan Kelurahan Sawah Padang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, pada Senin 20 Maret 2023 lalu sekitar pukul 23.30 WIB,” ujarnya.

Menurutnya, karena tidak menduga akan ditangkap, Dino yang pernah bekerja sebagai sopir di OPD yang ada di Kota Payakumbuh tidak bisa melakukan perlawanan ataupun melarikan diri. Setelah diamankan, tim BNN Kota Payakumbuh melakukan penggeledahan di badan dan kendaraan roda empat yang digunakan tersangka Dino.

“Dari penggeledahan itu, diamankan BB narkoba jenis sabu, pil ektasi, ganja kering, timbangan digital serta tiga pack plastik klip yang biasanya digunakan untuk pembungkus sabu. Dia kita tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka menyimpan narkoba yang siap untuk diedarkan,” tambahnya.

Dikataka juga, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ciri-ciri dan kendaraan yang digunakan tersangka, pihaknya langsung melakukan pengintaian dan penangkapan hingga tersangka dan barang bukti berhasil diamankan. “Selain tersangka kita juga amankan BB narkoba berupa satu paket besar diduga narkotika golongan satu jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening. Selain itu juga ada tiga pack plastik bening, satu timbangan digital yang disimpan dalam dompet emas warna hitam putih merek MCM yang diselipkan dekat handle gigi mobil,” katanya.

Ditambahkan, juga ada satu paket kecil diduga narkotika golongan satu jenis ganja, yang dibungkus dengan plastik bening disimpan dan di selipkan di kursi belakang kursi sopir. “Tim juga menemukan tujuh butir diduga narkotika golongan satu jenis pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening, disimpan dalam saku depan sebelah kiri celana jeans serta kami juga mengamankan satu unit handphone,” tambahnya.

Menurut pengakuan tersangka, sambung Denni, semua narkoba itu didapatkan dari seorang di Kota Bukittinggi, dengan cara dijemput langsung. Dan dari pengakuan tersangka juga, rencananya barang haram itu untuk diedarkan di Payakumbuh serta akan dikonsumsi pribadi. “Narkoba tersebut dijemput langsung oleh tersangka Dino, yang beralamat di Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kota Payakumbuh, ke seseorang di Kota Bukittinggi. Dan dari pengakuannya, narkoba itu akan dibayar setelah barang terjual,” ujarnya lagi.

Saat ini tersangka Dino masih ditahan di Sel BNN Kota Payakumbuh di Kawasan Bukik Sikumpa, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, guna pemeriksaan lebih lanjut. (bule)