PEKANBARU – Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama penyidik, mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, dr. Arnaldo Eka Putra ternyata tengah meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI.
Langkah ini ia tempuh setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh CV. Batu Gana City Riau.
Dalam surat resmi bertanggal 22 April 2025 yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, dr. Arnaldo menyampaikan bahwa dirinya menghadapi tekanan psikologis dan moril atas tuduhan yang dinilainya tidak berdasar.
Ia meminta agar Komisi III menggunakan fungsi pengawasannya terhadap lembaga penegak hukum untuk menelaah kasus ini secara objektif.
“Saya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Maret 2025, yang dilaporkan oleh Merlin Melinda Siregar dari CV. Batu Gana City perusahaan yang menurutnya terafiliasi dengan pengusaha besar di Riau, Dedi Handoko,” tulis dr. Arnaldo dalam suratnya.
Ia menjelaskan, tuduhan tersebut berkaitan dengan tiga paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas RS Madani yang dilaksanakan oleh CV. Batu Gana City.
Ketiganya telah selesai dikerjakan namun hingga kini belum dibayar karena kendala anggaran BLUD yang belum tersedia.
Dalam surat itu, Armaldo menjelaskan bahwa rincian paket yang menjadi sumber masalah yakni Pembangunan Spoelhoek Ruang OK, Ranap, dan VK (Rp 298 juta).
“Selanjutnya terkait renovasi eksterior gedung A dan C (Rp 1,36 miliar) dan Rehabilitasi toilet dan pantry (Rp 498 juta).
Menurut Arnaldo, seluruh pekerjaan dilakukan atas nama institusi, bukan pribadi, dan telah dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK) resmi.
Proses pembayaran, menurutnya, sepenuhnya berada di tangan Pemko Pekanbaru melalui TAPD dan bukan menjadi kewenangan direktur rumah sakit.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, ia juga mengaku telah mengajukan surat permohonan penambahan pagu anggaran kepada Pemerintah Kota Pekanbaru sejak 2022 dan 2024.
Namun, dinamika politik yang terjadi, termasuk pergantian walikota akibat tahapan Pilkada 2024, ikut mempengaruhi proses tersebut.
“Saya mengabdi sebagai dokter dan pejabat publik di bidang kesehatan. Tuduhan ini tidak hanya merusak reputasi pribadi saya, tapi juga martabat profesi serta institusi rumah sakit,” tegasnya.
Sebelumnya, topsatu.com memberitakan mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, dr Arnaldo Eka Putra, kembali menjadi sorotan setelah mangkir dari panggilan pertama penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek pengadaan senilai Rp 2,1 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pertama pada Kamis, 17 April 2025.
Namun, Arnaldo tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan resmi.
“Panggilan pertama sudah kita layangkan, tetapi tersangka mangkir. Kini kita sudah buatkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis, 24 April 2025,” tegas Kompol Bery kepada wartawan.
Penetapan tersangka terhadap Arnaldo dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan penipuan dalam proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Km 2, Pekanbaru.
Peristiwa itu terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai direktur pada 18 Maret 2024 lalu.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 18 Februari 2025, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru. Korban mengaku mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 2,1 miliar.
Kompol Bery mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sekitar 10 saksi, dan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Arnaldo dilaporkan terkait dugaan penipuan proyek pembangunan rumah sakit. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam waktu dekat,” jelas Bery.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Penyidik Satreskrim masih mendalami sejauh mana keterlibatan tersangka dalam proyek tersebut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas.
“Kami serius dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” tutup Kompol Bery.(*)












