Padang  

Mangkal di Pinggir Jalan, Pemilik Mobil Toko Ditegur

PADANG – Sudah lama mangkal di badan jalan, pemilik mobil toko ( Moko ) ditegur tim gabungan, di kawasan Tarandam, senin (17/10/22).

Mobil tersebut telah memakai badan jalan untuk parkir, tentu sudah jelas melanggar aturan, apalagi fasilitas umum tersebut telah dipakai selama berbulan-bulan.

Oleh karena itu, tim gabungan Satpol PP Padang bersama Dinas Perhubungan melakukan pengawasan terkait mobil toko yang parkir di badan Jalan.

“Secara bertahap dan rutin kita akan terus lakukan pengawasan terhadap mobil toko yang terparkir di badan jalan,” ucap Mursalim, Kasat Pol PP Padang.

Baca Juga  Pimpin Upacara HUT ke-79 RI, Hidayat Ajak Warga Rawat Selalu Semangat Kebersamaan

Mursalim, menambahkan, pengawasan ini dilakukan dalam upaya menjadikan Padang tertib dan mengembalikan fungsi fasilitas umum ke fungsi Seharusnya.

“Untuk kali ini petugas memberikan surat teguran, meminta pemilik mobil memindahkan mobilnya ketempat yang tidak melanggar, jika dalam pengawasan nantinya masih kita dapati pemilik moko tersebut melanggar aturan, maka akan kita berikan tindakkan tegas, bisa saja tipiring”, tutur Mursalim. (deri)