Maling Motor Majikan, Warga Warga Lareh Sago Halaban Ditangkap Polisi

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PAYAKUMBUH – Memiliki rasa keinginan yang tak tertahankan lagi membuat tersangka RA (18) melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencuri motor milik majikanya bertempat di sebuah kios pakan ternak di Jorong Indobaleh Timur Kenagarian Mungo Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota

Tersangka RA diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh dan Unit Reskrim Polsek Luhak pada hari Rabu (25/01) di rumahnya yang berlokasi di Jorong Kubang Rasau Nagari Bukit Sikumpar Kecamatan Lareh Sago Halaban.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Alva Zakya Akbar tersangka mencuri motor milik bosnya berjenis Yamaha RX King di karenakan rasa keinginananya memiliki sepeda motor tersebut.

”Jadi setelah mengambil sepeda motor tersebut, tersangka RA ini tidak masuk lagi kerja di kios tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan kami atas dirinya,” ungkap Kasat.

Sempat menukar warna dan bentuk kendaraan tersangka tak dapat mengelak ketika penyidik datang dan menginterograsinya untuk mengakui perbuatanya tersebut.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha RX King BA 2380 HY yang di ambil pada saat penangkapan tersangka di rumah nya.(*)