Maling HP Ditangkap Polisi Bukittinggi

Ilustrasi.(ist)

BUKITTINGGI – Pelaku Pencurian di Komplek Pertanian Pertanian RT 002 RW 001, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi.

“Pelaku berinisial Y alias Ambon diamankan petugas pada Selasa 20/12/2022 ketika sedang duduk-duduk di dekat Pos Ronda di kawasan Pasar Aur Tajungkang Kota Bukittinggi,” ucap Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Zamzami.

Kompol Zamzami menjelaskan kejadian pencurian terjadi pada Selasa 15/11/2022, pelaku menggasak 2 unit handphone dan satu tas yang berisikan surat-suratnya penting milik korban, pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak pintu.

Baca Juga  Customer  Service Oriented, PLN Sumbar Ajak Pegawai Tingkatkan Kemampuan Public Speaking

Kompol Zamzami menambahkan atas kejadian pencurian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-. Saat pelaku kita amankan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Vivo Y17 milik korban.

“Terhadap perbuatan pelaku kita terapkan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolsek Kota Bukittinggi.(411)