Libur Lebaran, Mandeh dan Pantai Carocok Diminati Wisatawan

Epaldi Bahar

PAINAN -Libur Idul Fitri 2024 ini diyakini aktivitas pariwisata tetap tinggi. Animo berkunjung ke Pantai Carocok maupun Kawasan Mandeh tak akan berkurang.

Menurut Epaldi Bahar, salah seorang tokoh muda Kabupaten Pesisir Selatan kemarin, objek wisata yang dimiliki Pesisir Selatan agak lengkap dibanding daerah lain di Sumatera Barat.

Menurutnya, destinasi bahari yang ada di negeri berjuluk Sejuta Pesona itu, memang sangat beragam dan menawan.

“Kawasan Mandeh menyajikan sensasi bagi mereka yang menyukai laut, dengan berbagai varian, mulai dari hanya sekedar berlayar melihat-lihat pesona gugusan pulau, hingga olahraga bawah laut yang memacu adrenalin” sebutnya.

Selain itu juga ada destinasi Pantai Carocok, Pulau Cingkuak dan Pulau Semangki yang jadi magnet tersendiri.

“Karenanya perlu sinergitas para pihak sehingga pengunjung terlayani dengan baik,”ujar Ketua KPUD Pesisir Selatan 2013-2023 itu.

Menurut Epal, jika selama ini terjadi kisruh yang berujung viral, perlu dilihat dari dua sisi. Positif dan negatif.

“Positifnya, destinasi kita populer, negatifnya citra tempat wisata buruk” ujar Magister Manajemen Unand yang khusus mengangkat Tesis terkait dengan Citra atau Branding Pariwisata itu.

“Karena hasil penelitian, agaknya pembenahan yang dilakukan menjadi kata kunci, sehingga orang berulang-ulang datang,” tukuknya.

Ketika turis tidak kapok untuk berkunjung, membuktikan bahwa destinasi wisata tersebut berhasil dari segala hal, dengan rasa nyaman yang disuguhkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Pesisir Selatan, Suhendri, menjelaskan bahwa Pemda Pesisir Selatan telah menyiapkan langkah-langkah konstruktif agar para pengunjung dapat menikmati kunjungannya dengan tenang dan berkesan.

“Pengumuman tarif masuk dan parkir, lalu juga himbauan agar menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempat yang tersedia,” sebutnya.

Penyesuaian harga tarif masuk dan parkir mulai berlaku tahun ini, sesuai dengan Perda No 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ulasnya. (son)