Padang  

Lapak KPL di Kawasan Sawahan Dibongkar Satpol PP

Lapak PKL dibongkar

PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan pedagang buah (PKL) yang ada di kawasan jalan Sawahan, Kota Padang, Rabu (27/4/2022).

Penertiban tersebut dilakukan karena para PKl tersebut telah melanggar Perda nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kabid P3D Pol PP Padang, Bambang Suprianto, menyebutkan, sebelumnya tindakan preventif secara humanis telah dilakukan sebagai pengawasan pelanggaran Perda.

“Secara administrasi, Pemilik sudah kita panggil dan juga sudah kita berikan surat perintah bongkar sendiri, namun pemilik belum juga melakukan pembongkaran sendiri,” ujar Bambang.

Terlihat, Satpol PP Kota Padang, sedang melakukan pembongkaran puing-puing lapak, yang sengaja dipasang menggunakan terpal oleh PKL di atas Trotoar.

“Sebanyak empat PKL yang berada di kawasan Sawahan, kita bantu membongkarnya, semua barang-barang miliknya kita antarkan ke rumah pemilik, ada tenda yang kita bawa sebagai barang bukti,” tutur Bambang.

Dirinya berharap, tidak ada lagi PKL yang menggunakan trotoar di kawasan Sawahan, agar kawasan tersebut kembali terlihat indah, bersih dan rapi.

Kita berharap, untuk kawasan Sawahan ini tidak ada lagi PKL yang berjualan diatas Trotoar, selain merampas hak pejalan kaki, juga sering menimbulkan kemacetan di waktu tertentu.

“Karena memakai badan jalan, demi kenyamanan bersama dan kawasan ini terlihat lebih rapi bersih dan tertata, terpaksa PKL buah ini kita tertibkan,” kata dia. (MC)