KUA-PPAS APBD Payakumbuh Disepakati

Rida Ananda

PAYAKUMBUH-Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2022 disepakati eksekutif dan legislatif. Yang ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, di ruang rapat utama kantor DPRD setempat, yang dipimpin Ketua DPRD Hamdi Agus, didampingi Wakil Ketua, Wulan Denura.

Walikota Payakumbuh diwakili Sekdako Rida Ananda, kepada wartawan, Sabtu (7/8), mengatakan, penandatanganan KUA-PPAS merupakan torehan keberhasilan dan dapat membawa perubahan kearah perbaikan kesejahteraan masyarakat Payakumbuh ke depan.

“Pada kesempatan ini, perkenankan kami menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, karena telah mengagendakan rapat paripurna pengambilan keputusan ini,” ujarnya.

KUA-PPAS yang telah disepakati merupakan rangkuman persetujuan Pemko Payakumbuh dengan DPRD, sebagai proses awal penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2022. Memuat ringkasan gambaran ekonomi makro daerah, asumsi, kebijakan pendapatan daerah, belanja derah dan pembiayaan daerah. Selain berisi strategi pencapaian, skala prioritas pembangunan daerah, serta prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan Pemerintahan Daerah.

“Secara ringkas, untuk Pendapatan Daerah dipatok pada angka Rp576.788.468.412, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp108.757.183.602 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp468.031.284.810. Belanja Daerah sebesar Rp624.995.598.208, dengan surplus/defisit sebesar Rp48.207.129.796. Pembiayaan Daerah sebesar Rp48.207.129.796,” tambahnya.

Sekdako Rida berharap, dengan disepakati dan ditandatangani KUA-PPAS ini, menjadi wujud komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk menghadirkan Payakumbuh yang semakin cerdas, sehat, maju, religious dan sejahtera.

“Kita harus terus optimis, adaptif dan semakin membangun sinergi. Sehingga kinerja dalam melaksanakan APBD tahun anggaran 2022 tetap terjaga dengan baik,” ulasnya.

Sekedar diketahui, sebelum disepakati dan ditandatanganinya, KUA-PPAS telah melalui proses mulai dari nota penjelasan walikota, rapat kerja komisi, rapat badan anggaran DPRD Kota Payakumuh bersama tim anggaran Pemerintah Daerah, yang telah dimulai sejak tanggal 12 Juli 2021 lalu. 207