Padang  

Krisis Air Bersih Kian Parah, Rachmad Wijaya: Komisi II DPRD Padang Bakal Audit Operasional PDAM Tahun 2025

PADANG – Komisi II DPRD Kota Padang secara resmi mengajukan permohonan audit operasional Perumda Air Minum (PDAM) Kota Padang Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons atas memburuknya pelayanan air bersih yang hingga kini masih dikeluhkan masyarakat, terutama pascabanjir bandang akhir 2025.

Permintaan audit tersebut disampaikan melalui surat bernomor 03/Kom II-DPRD/I-2026 tertanggal 23 Januari 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Padang.

DPRD Padang menilai audit menjadi langkah mendesak untuk memastikan kinerja, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan PDAM.

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menegaskan bahwa audit operasional bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen pengawasan serius terhadap manajemen PDAM.

“Audit ini penting untuk melihat secara menyeluruh bagaimana PDAM dikelola, apakah anggaran digunakan secara efisien, dan sejauh mana pelayanan kepada masyarakat benar-benar menjadi prioritas,” ujar Rachmad, Jumat (23/1/2026).

Menurut Rachmad, DPRD tidak dapat lagi mentoleransi pengelolaan badan usaha milik daerah yang tidak terukur, minim transparansi, serta gagal menjawab kebutuhan dasar warga.

Baca Juga  Semen Padang FC Sayangkan Liga 2 2022 Dihentikan

Ia menekankan bahwa layanan air bersih menyangkut hajat hidup orang banyak dan tidak boleh dikelola secara setengah hati.

Dalam surat tersebut, Komisi II DPRD Padang meminta Ketua DPRD menugaskan Inspektorat Kota Padang melalui Wali Kota Padang untuk segera melakukan audit operasional secara objektif dan independen.

Hasil audit diharapkan tidak berhenti sebagai laporan administratif, tetapi menjadi dasar evaluasi menyeluruh dan perbaikan nyata dalam pelayanan air bersih.

“Jika ditemukan persoalan struktural atau manajerial, semuanya harus dibuka secara terang. DPRD tidak ingin masalah ini terus ditutup-tutupi,” tegas Rachmad yang juga merupakan legislator dari Fraksi Gerindra.

Ia menambahkan, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap BUMD menjalankan mandat pelayanan publik secara optimal. Ketika keluhan masyarakat terus berulang, DPRD wajib hadir dan mengambil sikap tegas.

Baca Juga  Mastilizal Aye: Makna Kemerdekaan, Jangan Ada Lagi Rakyat yang Tidak Nyaman Hidup di Negeri Ini

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang menyatakan siap meningkatkan tekanan politik apabila audit dan evaluasi total manajemen PDAM tidak segera dilakukan.

Ketua Fraksi Gerindra, Wahyu Hidayat, menilai krisis air bersih yang berkepanjangan mencerminkan kegagalan serius pelayanan publik.

“Air bersih adalah kebutuhan paling dasar. Ketika masyarakat kesulitan mendapatkan air dan aktivitas terganggu, itu sudah masuk kategori kegagalan pelayanan publik,” kata Wahyu.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti lemahnya antisipasi manajemen PDAM dalam pemulihan pascabencana, baik dari sisi perbaikan infrastruktur maupun distribusi air.
Bahkan katanya, pola komunikasi jajaran direksi PDAM dinilai tidak solutif dan kurang empati terhadap penderitaan warga.

“Apabila hasil audit nantinya menunjukkan kelalaian atau kegagalan manajemen, lembaga legislatif tidak akan ragu menggunakan kewenangan konstitusional, termasuk hak interpelasi, demi memastikan perbaikan layanan air bersih bagi masyarakat Kota Padang,” tutupnya. (*)