PADANG – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Padang mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 tentang kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota karena dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional saat ini.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan perda tersebut, yang digelar pada Senin (13/4/2026) di ruang sidang utama DPRD Padang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Mastilizal Aye, didampingi Wakil Ketua Osman Ayub dan Jupri, serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.
Turut hadir Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, jajaran anggota dewan, serta unsur Pemerintah Kota Padang.
Ketua Pansus I DPRD Padang, Faisal Nasir, menjelaskan bahwa perda yang telah berlaku lebih dari 20 tahun itu masih menggunakan pendekatan lama dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga tidak lagi sesuai dengan sistem dan regulasi terbaru.
“Perda ini disusun berdasarkan kerangka aturan lama, termasuk dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah. Saat ini regulasi sudah berkembang jauh, sehingga perlu dilakukan pencabutan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih aturan,” ujarnya.
Menurut Faisal, sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2003 berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih baru, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan, Pansus I merekomendasikan agar pengaturan terkait hak keuangan kepala daerah ke depan cukup dituangkan melalui peraturan kepala daerah (perkada) yang dinilai lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional.
“Pendekatan melalui perkada akan memudahkan penyesuaian tanpa harus selalu melakukan revisi perda, sehingga tata kelola keuangan bisa lebih responsif terhadap dinamika regulasi,” katanya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan apresiasi atas pembahasan yang dilakukan DPRD, khususnya Pansus I, dalam menyempurnakan ranperda tersebut.
“Kami mengapresiasi sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif. Masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Fadly menambahkan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2003 pada masanya disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
Namun, dengan hadirnya regulasi baru seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, maka penyesuaian menjadi sebuah kebutuhan.
“Langkah ini penting agar tidak terjadi disharmoni regulasi serta mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran daerah,” jelasnya.
Ia berharap, pencabutan perda tersebut dapat menjadi titik awal pembaruan sistem keuangan daerah yang lebih modern, profesional, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Padang.
Diketahui, Ranperda pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 ini sebelumnya telah melalui proses fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (*)












