KPU Tetapkan 65 Anggota DPRD Sumbar, Satu Belum Serahkan LHKPN

- Ketua KPU Sumbar Amnasmen menyerahkan hasil penetapan Pemilu 2019 kepada Instansi yang telah berpartisiapasi dalam kesuksesan pesta rakyat tersebut di Hotel Mercure, Padang, Rabu (14/8).(rahmat zikri)

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 65 wakil rakyat yang akan menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumbar (DPRD) Sumbar. Penetapan itu diumumkan pada rapat pleno terbuka di Mercure Hotel, Padang, Rabu (14/8).

Namun, satu calon wakil rakyat terancam tidak akan di SK-kan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Pemerintah Provinsi Sumbar lantaran belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Sebenarnya jika hari ini syarat itu dilengkap kita bisa langsung menyerahkannya hasil penetapan melalui gubernur. Namun dari total 65 masih ada satu yang belum menyerahkan LHKPN yaitu caleg dari partai NasDem,” kata Divisi Teknis KPU Sumbar Izwaryani.

Dijelaskan Izwaryani, KPU Sumbar kembali mengingatkan yang bersangkutan agar segera menyerahkan LHKPN dan tidak perlu menunggu batas akhir karena lebih cepat lebih baik.

“Dalam aturanya, penyerah LHKPN paling lambat diserahkan tujuh hari pasca penetapan. Jika syarat tersebut tidak dilengkapi yang bersangkutan hingga Rabu depan KPU hanya akan menyerahkan 64 nama untuk diberikan SK pelantikan,” katanya.

Terkait penetapan Ketua KPU Sumbar Amnasmen menjelaskan 65 wakil rakyat yang telah ditetapkan terdiri dari 9 partai politik. Perolehan kursi terbanyak oleh partai Gerindra dengan jumlah 14 kursi.

“PKS, PAN dan Demokrat masing-masing mendapat jatah 10 kursi, Golkar 8 kursi, Partai Persatuan Pembangunan 4 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan dan Partai Nasdem masing-masing 3 kursi,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa nama-nama wakil rakyat yang telah diumumkan itu selanjutnya akan diserahkan kepada Mentri Dalam Negeri melalui Pemprov Sumbar untuk selanjutnya di SK-kan untuk dilakukan pelantikan.

“Untuk wakil rakyat di kabupaten dan kota seluruhnya sudah dilakukan penetapan. Jika tidak ada aral yang melintang sesuai jadwal pelantikan akan dilakukan 28 Agustus. KPU berterima kasih kepada KPU Kabupaten/ kota, Bawaslu dan TPS yang telah melaksanakan rangkaian kegiatan Pemilihan Umum sejak tanggal 17 April 2019 hinga dilakukanya penetapan,” paparnya. (rahmat)