KPU Sumbar Musnahkan Ribuan Surat Suara Berlebih untuk PSU

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menghancurkan 7.363 surat suara berlebihan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kantor KPU Sumbar pada Jumat (23/1).

PSU ini akan dilaksanakan di 12 kabupaten/kota, dengan total 18 tempat pemungutan suara (TPS), pada tanggal 24 Februari 2024.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menjelaskan bahwa KPU Sumbar telah menerima surat suara untuk PSU dan telah mendistribusikannya ke 12 kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSU.

Terdapat 7.363 surat suara berlebihan dan sisa surat suara yang tidak digunakan atau rusak yang kemudian dimusnahkan.

“Hal ini adalah ketentuan yang telah ditetapkan. PSU dilakukan sekali, sehingga surat suara yang tersisa dari PSU harus dimusnahkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi proses yang dilakukan KPU agar tidak terjadi dugaan penyalahgunaan surat suara PSU, karena terdapat 18 TPS yang akan melaksanakan PSU di Sumbar,” ungkapnya pada Jumat (23/2).

Surya Efitrimen menyatakan bahwa surat suara merupakan logistik utama, yang sebelumnya disimpan di KPU Sumbar dan kemudian didistribusikan sesuai kebutuhan ke kabupaten/kota.

Kemudian, logistik lainnya dan kesiapan TPS, KPPS, serta persiapan lainnya juga telah disiapkan, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait terkait PSU tersebut.

Tidak hanya itu, lanjut Surya Efitrimen, KPU Sumbar juga telah memberikan pemberitahuan kepada pemilih oleh KPPS agar datang ke TPS pada 24 Februari 2024 untuk melaksanakan PSU di TPS yang menggelar PSU. Begitu juga dengan kesiapan koordinasi dengan Bawaslu, keamanan, dan kesiapan KPPS di TPS.

Surya Efitrimen menjelaskan bahwa dari 7.363 surat suara yang dimusnahkan, terdiri dari surat suara Anggota DPD sebanyak 6 lembar, surat suara Anggota DPR RI Sumbar 1 sebanyak 218 lembar, surat suara Anggota DPR RI Sumbar 2 sebanyak 37 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 1 sebanyak 739 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 2 sebanyak 791 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 3 sebanyak 1.010 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 4 sebanyak 554 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 5 sebanyak 1.001 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 6 sebanyak 1.001 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 7 sebanyak 1.002 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 8 sebanyak 1.004 lembar.

Penyebab dilakukannya PSU di 18 TPS tersebut beragam. Mayoritas masalahnya adalah pemilih tanpa surat pindah memilih namun ikut serta mencoblos. Artinya, pemilih ini tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), atau daftar pemilih khusus (DPK).

Adapun 18 TPS yang direkomendasikan untuk PSU terdapat di Tanah Datar 2 TPS, di antaranya TPS 12 Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru karena pemilih DPK ber KTP Padang, dengan pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), dan TPS 27 Baringin, Kecamatan Limo Kaum karena pemilih DPK KTP Padang (2 orang), DPK Langkat dengan jenis pemilihan PPWP dan DPR RI.

Selanjutnya, di Agam terdapat 1 TPS di TPS 8 Manggopoh, Lubuk Basung dengan adanya pemilih KTP Bekasi dengan jenis pemilihan PPWP, DPR RI, dan DPD RI. Lima Puluh Kota memiliki 2 TPS di TPS 11 Mungka, Kecamatan Mungka, ada 4 orang KTP luar memilih PPWP, dan TPS 6 Kubang, Kecamatan Guguak, dua orang ber KTP Bogor yang dimasukkan ke DPK namun surat suara yang diberikan hanya PPWP.